Berita

Operasi Cipkon Garut: Modus COD Dagang Miras Ilegal di Tarogong Kaler Terbongkar

×

Operasi Cipkon Garut: Modus COD Dagang Miras Ilegal di Tarogong Kaler Terbongkar

Sebarkan artikel ini
Puluhan botol miras yang diamankan polisi.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal berfasilitas cash on delivery (COD) di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penyingkapan ini dilakukan dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) Razia Minuman Keras Antisipasi Gangguan Kamtibmas 2026 yang digelar Sabtu malam, 26 September 2026.

​Dalam razia di kawasan Jalan Tanjungkamuning tersebut, polisi menyergap seorang warga setempat berinisial RN (36). Pria itu tertangkap tangan mengedarkan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin resmi melalui berbagai jalur transaksi, termasuk layanan antar langsung.

​Dari tangan pelaku, penyidik menyita sedikitnya 30 botol minuman beralkohol dari bermacam merek populer. Barang bukti yang diangkut ke markas kepolisian mencakup 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO Kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, dan 1 botol Kawa-kawa Hijau.

Baca Juga:   Hal Beda Dilakukan Kapolres Garut: Makan Bersama Tahanan

​Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menyatakan operasi ini difokuskan untuk meredam potensi kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat yang kerap bersumber dari konsumsi alkohol tanpa pengawasan.

​“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Usep kepada wartawan, Minggu, 27 September 2026.

Baca Juga:   Pria 31 Tahun di Garut Jadi Perantara Tembakau Sintetis, Raup Untung dan Konsumsi Gratis

​Pemeriksaan mendalam mengungkapkan strategi penjualan RN yang fleksibel demi menjaring pembeli. Selain memanfaatkan warung, toko kecil, hingga kediaman pribadinya sebagai tempat penyimpanan, pelaku aktif melayani pesanan secara daring dengan opsi pembayaran di tempat atau COD.

​Jalur distribusi sistem COD dan penjualan terselubung dari rumah ke rumah kini menjadi atensi khusus kepolisian Garut. Polisi menilai fleksibilitas transaksi semacam ini mempermudah akses masyarakat terhadap miras ilegal, yang berujung pada meningkatnya risiko tindak kriminalitas serta gesekan sosial di ruang publik.

Baca Juga:   Mitigasi Pascalongsor, Relawan di Garut Tanam 5.000 Pohon dan Gelar Layanan Sosial

​Polres Garut menegaskan akan memperketat razia serupa secara berkala di titik-titik rawan. Pihak kepolisian juga mendesak warga untuk tidak memberi ruang bagi peredaran alkohol tanpa izin dan segera melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan di wilayah sekitar. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *