GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri Garut memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana khusus sepanjang 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025). Momentum ini ditegaskan sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan semata tugas institusi, melainkan komitmen moral setiap insan penegak hukum.
Dalam siaran pers resminya, Kejaksaan Negeri Garut menekankan tekad untuk terus hadir sebagai garda terdepan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Hakordia 2025 disebut sebagai penegasan ikhtiar membangun Indonesia bebas korupsi—dimulai dari diri sendiri dan diperkuat lewat langkah-langkah kecil yang dijalankan secara konsisten.
Sepanjang 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan tugas penyelidikan hingga eksekusi perkara. Rinciannya, lima perkara pada tahap penyelidikan, dua perkara penyidikan, dua perkara penuntutan, serta delapan perkara eksekusi.
Tak hanya itu, kejaksaan juga mencatat capaian signifikan dalam pemulihan kerugian negara. Total pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp1.331.617.590. Selain itu, penerimaan negara dari pembayaran denda tercatat sebesar Rp148.300.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Garut, menegaskan laporan kinerja tersebut disusun sebagai wujud transparansi dan keterbukaan informasi publik. “Kami berpegang pada prinsip kebenaran dan keseimbangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Siaran pers ini sekaligus menjadi bagian dari penyuluhan hukum kepada publik. Kejaksaan Negeri Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Yuyus)


.png)









