GOSIPGARUT.ID — Kejati Jabar mengungkap analisis terkait perbuatan Herry Wirawan (HW) yang kini sudah dituntut mati-kebiri. HW disebut melakukan aksi pemerkosaan kepada 13 santriwati secara sistematis dan berlarut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana yang turun langsung mengikuti sidang, bahkan membacakan tuntutan terhadap HW.
“Kekerasan seksual terdakwa itu dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik,” ucap Asep, Rabu (12/1/2022).
Ia menuturkan, dari hasil keterangan saksi, korban hingga terdakwa HW, aksi pemerkosaan tersebut direncanakan. Sebagai pimpinan yayasan pesantren dan Madani Boarding School, HW menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi korban.
“Bagaimana dia merencanakan, mempengaruhi anak-anak korban untuk mengikuti nafsu seksnya,” tutur Asep.
Bahkan, menurutnya, pemerkosaan yang dilakukan HW ini juga tak kenal waktu. HW bisa melakukan kapan saja terhadap santriwatinya.
“Kemudian tidak mengenal waktu, baik pagi, siang, sore bahkan malam hari ketika anak-anak itu tertidur,” kata Asep. (dtc)



.png)











