Hukum

Kejari Garut Peringatkan Buronan Kasus Korupsi untuk Segera Menyerahkan Diri

×

Kejari Garut Peringatkan Buronan Kasus Korupsi untuk Segera Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti. (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memberikan peringatan kepada buronan kasus korupsi yang selama ini kabur untuk segera menyerahkan diri.

“Saya imbau untuk menyerahkan diri saja di mana pun, atau kami akan mengejar, mencari,” kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, Jumat (17/9/2021).

Ia menuturkan Kejari Garut memiliki tim bernama Tabur yang saat ini sedang mendata buronan dan melakukan pencarian ke berbagai daerah.

Neva mengungkapkan, Kejaksaan memiliki jaringan yang sangat luas. Tidak hanya di dalam negeri tetapi memiliki jaringan di luar negeri juga yang siap menangkap para buronan.

Baca Juga:   Pria Berkupluk yang Hendak Memperkosa Wanita di Cibatu Akhirnya Ditangkap Polisi

“Kejaksaan kan tidak hanya di Indonesia tapi kami punya jaringan di luar negeri,” ujarnya.

Terkait berapa orang status buron yang ditangani Kejari Garut, Neva mengatakan jajarannya masih melakukan pendataan karena harus membuka catatan kasus yang sudah bertahun-tahun.

Ia yang baru menjabat satu bulan sebagai Kepala Kejari Garut meminta waktu untuk memeriksa satu per satu mereka yang saat ini statusnya buronan.

“Nanti kami cek lagi satu per satu,” tutur Neva.

Selama jabatan Kepala Kejari oleh perempuan itu sudah berhasil menangkap dua orang buronan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun.

Baca Juga:   AMPG Dukung Kejari untuk Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi di DPRD Garut

Koruptor yang pertama ditangkap pada 9 September 2021 yakni mantan anggota DPRD Garut periode 2001-2004 Misbah yang sudah buronan sejak 2008 atau sudah 13 tahun terkait kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Garut.

Misbah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Pangatikan yang sebelumnya sempat kabur menghindari petugas dari kota ke kota lainnya, hingga akhirnya kembali ke Garut.

Selain mantan anggota DPRD Garut, ada juga pemborong Tauhidi buronan yang sudah 12 tahun kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005 dengan kerugian negara Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.

Baca Juga:   Kejari Garut Tahan Kepala Desa di Cibalong yang Diduga Korupsi ADD Rp493 Juta

Tauhidi berhasil ditangkap tim Tabur Kejari Garut di Kabupaten Subang yang terdeteksi keberadaannya karena mengajukan gugat cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Negeri Agama Subang.

Tim Kejari Garut yang mendeteksi tempat tinggalnya itu langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *