GOSIPGARUT.ID — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut lamban dalam menangani kasus korupsi. Menurut pandangan organisasi mahasiswa itu, setidaknya ada dua kasus rasuah yang mandeg penanganannya dan hingga kini belum ada progres yang menggembirakan.
Kedua kasus rasuah itu salah satunya adalah yang melibatkan seorang eks kepala desa di Kecamatan Cisompet dalam kasus korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah, di mana pelakunya hingga kini masih buron.
Kemudian, kasus dugaan korupsi joging track pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang sedang ditangani oleh Kejari Garut dan sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Dengan kondisi penanganan kasus korupsi seperti itu, menurut Sekretaris KAMMI Garut — Rizik Nur Fajrin, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi pihaknya: Jangan-jangan Kejari Garut tidak serius dalam menangani kasus korupsi.
“Kami menilai kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Garut masuk dalam kategori kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat, dan ini menguatkan dugaan kami bahwa Kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu KAMMI Garut pernah menyoroti turunya angka Survei Penilaian Integritas (SPI). Penurunan SPI ini pun membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat. Pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57. Tetapi pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43.