GOSIPGARUT.ID — Kantor sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, digeledah aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Rabu (10/08/2022). Dari informasi yang didapat menyebutkan, penggeledahan tersebut terkait dengan pencarian alat bukti surat pada kasus dugaan korupsi dana reses dan pokir yang menjerat sejumlah anggota DPRD.
Pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, berpendapat terjadinya penggeledahan tersebut karena pihak DPRD Garut tidak kooperatif. Sebab kalau kooperatif semestinya tidak harus dilakukan penggeledahan. “Untuk mendapatkan alat bukti surat, pihak DPRD dapat menyerahkannya ke pihak kejaksaan,” ujarnya, Rabu malam (10/8/2022).
Dikatakan Hasanuddin, dokumen surat dan administratif ini penting sebagai bagian dari alat bukti agar menjadi terang suatu peristiwa. “Kami menduga, pihak DPRD tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penggeledahan,” tutur dia.
Hasanuddin menambahkan, alasan pihak DPRD Garut tidak kooperatif bisa jadi karena banyak hal, dokumen yang diserahkan tidak lengkap, atau tidak berkesesuain, dan lantaran hal lainnya. Menurut dia, penggeledahan bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan alat bukti.
“Gedung DPRD itu simbol wakil rakyat dan lembaga terhormat. Namun, upaya kejaksaan ini patut diapresiasi karena sudah bersikap tegas dan profesional dalam penegakan hukum. Sekali lagi, patut didukung dan mendapatkan apresiasi,” tandasnya.
Hasanuddin berharap DPRD dapat segera mengevaluasi kenapa sampai dilakukan penggeledahan. Jangan-jangan pimpinan tidak kooperatif. Kalau itu terjadi, pimpinan dapat diberikan sanksi. ***



.png)











