GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan warga miskin memiliki akses yang setara terhadap keadilan meski menghadapi keterbatasan ekonomi.
Komitmen itu disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menjadi narasumber dalam forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Wilayah Jawa Barat bertajuk “Bersama Membangun Peradaban Hak Asasi Manusia” di Papandayan Hotel, Kota Bandung, Selasa (28/7/2026).
Dalam paparannya, Syakur menjelaskan bahwa Kabupaten Garut yang memiliki sekitar 2,8 juta penduduk dengan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi masih menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berimplikasi pada berbagai persoalan sosial dan potensi pelanggaran HAM.
Menurut dia, kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kemampuan warga dalam memperoleh keadilan. Tidak sedikit masyarakat kurang mampu yang kesulitan memperjuangkan hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa sering kali memicu berbagai masalah sosial, seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan,” ujar Syakur.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyusun Perda tentang bantuan hukum sebagai langkah konkret untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Agar implementasinya berjalan optimal, penyusunan Perda itu juga diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, pelaksanaan program bantuan hukum nantinya memiliki dukungan pembiayaan yang memadai dari pemerintah daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan HAM. Menurut dia, nilai-nilai HAM tidak boleh berhenti sebagai konsep, tetapi harus diwujudkan dalam tata kelola pemerintahan, kehidupan masyarakat, hingga dunia usaha.
“Hak Asasi Manusia itu adalah intangible assets atau aset yang tidak terlihat. Karena itu, aspek HAM yang selama ini berada pada tataran konsep harus kita tarik menjadi bagian nyata dalam kehidupan, baik dalam tata kelola pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha,” kata Pigai.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munaftizal Manan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki tugas melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
Ia menyebutkan, Provinsi Jawa Barat dipilih sebagai wilayah percontohan dalam pelaksanaan simulasi penilaian kepatuhan HAM tersebut. Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong penghormatan dan perlindungan HAM.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengapresiasi penunjukan Jawa Barat sebagai daerah pelopor pembumian nilai-nilai HAM. Menurut dia, penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang berkeadaban.
“Mengingatkan kita semua bahwa Hak Asasi Manusia bukan hanya urusan dokumen atau penilaian administratif semata, melainkan pondasi peradaban. Masyarakat yang menghormati HAM adalah masyarakat yang beradab, mampu menjaga martabat manusia, dan menegakkan keadilan,” ujar Erwan.
Forum tersebut menargetkan tiga capaian utama, yakni memperkuat sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, komunitas, dan pelaku usaha, menyamakan persepsi mengenai indikator serta mekanisme penilaian kepatuhan HAM, serta meningkatkan kesadaran kolektif dalam pemenuhan HAM di Jawa Barat.
Bagi Pemerintah Kabupaten Garut, penyusunan Perda bantuan hukum menjadi salah satu langkah strategis agar perlindungan HAM tidak hanya diwujudkan melalui kebijakan normatif, tetapi juga melalui jaminan nyata bahwa masyarakat kurang mampu memperoleh pendampingan hukum dan akses yang setara terhadap proses peradilan. ***



.png)














