GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Garut menangkap dua orang yang terdiri dari ayah dan kakak dari ayah korban (uwak) — pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun, pada Senin (7/4/2025). Kasus itu terungkap awalnya dari penemuan darah yang menempel pada celana korban.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah, lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.
“Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah. Korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban,” ucap Joko, Jumat (11/4/2025).
Mendengar hal tersebut, tambah dia, tetangga korban langsung membawa korban ke klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Sementara menurut keterangan bidan di klinik tersebut, terdapat robekan di alat kelamin korban.
“Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban. Lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang ditunjukan oleh bidan (gambar kelamin laki-laki),” papar Joko.
Setelah terus ditanya, akhirnya kobran mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut tak lain adalah ayah kandung dan kaka dari ayah kandung (uwa) yang mana diduga pelaku tersebut masih keluarga korban.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan kedua pelaku yaitu YM (31) kakak dari ayah korban (uwak) dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan diproses lebih lanjut,” kata Joko.
Menurutnya, atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D jo pasal 81 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Joko. ***