Berita

Bupati Garut Instruksikan Sistem Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi, Setiap Setoran Jukir Harus Tercatat

×

Bupati Garut Instruksikan Sistem Retribusi Parkir Berbasis Kode Lokasi, Setiap Setoran Jukir Harus Tercatat

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut memimpin rapat ekspose mengenai potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kamis (23/7/2026).

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menginstruksikan penerapan sistem pengelolaan retribusi parkir yang lebih transparan dan berbasis data guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam sistem baru tersebut, setiap setoran retribusi dari juru parkir (jukir) harus tercatat berdasarkan identitas atau kode lokasi sehingga dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Instruksi tersebut disampaikan Abdusy Syakur Amin saat memimpin rapat ekspose mengenai potensi penarikan retribusi parkir Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (23/7/2026).

Dalam rapat itu, Bupati menekankan bahwa pengelolaan retribusi parkir harus didukung pendataan yang akurat dan sistem pencatatan yang jelas. Menurut dia, seluruh titik parkir yang dikelola juru parkir wajib memiliki kejelasan mengenai besaran setoran retribusi yang masuk ke kas daerah.

Baca Juga:   Polsek Banyuresmi dan Siswa SMAN 26 Garut Bagi Takjil di Jalan Raya, Pererat Kepedulian di Bulan Ramadan

“Pemasukan itu harus terrecord sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran. Diberikan slip pembayaran, jadi dia (jukir) tahu setorannya berapa,” kata Abdusy Syakur Amin.

Sebagai tindak lanjut, Bupati menginstruksikan Bank bjb Cabang Garut untuk menerbitkan identitas atau kode lokasi (ID) pembayaran pajak dan retribusi pada setiap ruas jalan yang menjadi titik parkir. Melalui mekanisme tersebut, setiap pembayaran retribusi akan tercatat sesuai lokasi serta dilengkapi bukti pembayaran sebagai dasar pengawasan.

Menurut Abdusy Syakur, sistem tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam memantau penerimaan retribusi dari masing-masing lokasi parkir sekaligus menjadi bahan evaluasi secara berkala terhadap capaian penerimaan.

Baca Juga:   Langgar Prokes, Kegiatan Disdik Garut yang Dihadiri Bupati Disayangkan Warga

Selain itu, ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan rutin setiap bulan guna memastikan kesesuaian antara nilai setoran yang diterima dengan potensi riil di lapangan. Apabila ditemukan ketidakwajaran, evaluasi lanjutan harus segera dilakukan.

“Kalau nyatanya ternyata tidak wajar, maka tolong Inspektorat mengecek kembali. Menurut saya sederhana seperti itu, berdasarkan lokasinya harus jelas. Kalau mungkin setoran itu tidak sesuai, saya akan minta lagi BPKAD untuk mengecek ulang di lapangan. Jangan sampai terlalu rendah targetnya,” ujarnya.

Bupati menegaskan, pemetaan potensi parkir hingga ke setiap ruas jalan menjadi langkah penting agar target PAD dari sektor parkir dapat disusun secara lebih realistis dan terukur. Dengan data yang lebih rinci, pemerintah daerah dapat menetapkan target penerimaan sesuai potensi masing-masing lokasi.

Baca Juga:   Bupati Garut Akan Beri Sanksi Camat yang Tidak Serius Tangani ODF

Ia berharap proses pemetaan titik parkir dapat segera diselesaikan sehingga sistem pengelolaan retribusi parkir yang transparan, akuntabel, dan berbasis data dapat segera diterapkan di Kabupaten Garut.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan pengelolaan retribusi parkir tidak hanya meningkatkan kepastian administrasi bagi para juru parkir, tetapi juga memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2026. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *