Berita

Gerebek Pengedar Obat Keras di Malangbong Garut, Polsek Sita Ratusan Tramadol dan Heximer

×

Gerebek Pengedar Obat Keras di Malangbong Garut, Polsek Sita Ratusan Tramadol dan Heximer

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pengedar obat keras.

GOSIPGARUT.ID — Unit Reserse Kriminal Polsek Malangbong Polres Garut mencokok JK (23), pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar obat keras tertentu dan minuman keras tanpa izin edar. Warga Kecamatan Malangbong tersebut diringkus petugas di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Minggu, 20 September 2026. Dalam penyergapan itu, polisi menyita ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer serta dua botol ciu.

​Penangkapan berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi peredaran obat berbahaya dan minuman keras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Malangbong bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penggeledahan.

​Dari lokasi pemeriksaan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas perdagangan obat keras ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas 62 butir Tramadol, 160 butir Heximer, serta dua botol minuman keras jenis ciu yang siap edar tanpa resep dokter maupun izin resmi.

Baca Juga:   Lima Terduga Teroris Ditangkap di Garut Saat Bertolak Menuju Aksi Massa 22 Mei

​Kapolsek Malangbong AKP Suarna membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut cepat kepolisian atas informasi warga yang menginginkan lingkungan bersih dari pekat dan peredaran obat terlarang.

​“Dari hasil pemeriksaan, anggota menemukan sejumlah obat keras tertentu yang kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Suarna kepada wartawan.

Baca Juga:   Pembangunan Akuatik Tahap 1 Tak Sesuai Target, Bupati Garut Semestinya Malu

​Usai ditangkap, JK beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolsek Malangbong. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar asal-usul pasokan obat keras tersebut dan mengusut jaringan pengedarnya di wilayah Garut. Seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Penggunaan obat keras jenis Tramadol dan Heximer secara bebas tanpa pengawasan medis tergolong berbahaya karena dapat memicu ketergantungan, kerusakan saraf, hingga halusinasi. Peredaran gelap obat keras yang kerap dikonsumsi bersamaan dengan minuman alkohol seperti ciu juga acap kali menjadi pemicu utama gangguan keamanan serta kejahatan jalanan.

Baca Juga:   Hasanuddin Sesalkan Pelaksanaan Kejurnas Balap Sepeda di Garut dengan Menutup Jalan Utama

​Guna mempersempit ruang gerak peredaran obat terlarang, kepolisian meminta warga tidak ragu melapor jika mendapati indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

​“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras tertentu maupun barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Suarna. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *