GOSIPGARUT.ID — Pelarian Raya bin Suryadi akhirnya terhenti. Terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Raya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Garut pada Maret 2024. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) justru menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta. Sejak itu, Raya menghilang.
“Kami berhasil melaksanakan penangkapan DPO perkara TPPO atas nama Raya bin Suryadi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul kepada wartawan, Jumat, 29 Agustus 2025.
Tim intelijen Kejari Garut membekuk Raya di sebuah perumahan, Perum Jasmin Klaster Blok C Nomor 2, Kampung Babakan Pari, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis petang (28/8/2025). Operasi berjalan cepat tanpa perlawanan. Raya langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Garut untuk menjalani eksekusi.
Kasus ini menyimpan cerita hukum yang berliku. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 385/Pid.Sus/2023/PN Garut, Raya dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan. Namun Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6314K/Pid.Sus/2024 pada 15 Oktober 2024 membalikkan vonis itu. MA menyatakan Raya terbukti melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama.
“Terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Jaya.
Selama setahun lebih, tim eksekutor dan intelijen Kejari Garut terus memburu keberadaan Raya. Penangkapannya menutup babak panjang pelarian sekaligus menegaskan bahwa putusan hukum tertinggi tidak bisa dihindari. ***



.png)























