GOSIPGARUT.ID — Praktisi hukum Yudi Kurnia menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden meninggalnya warga masyarakat dalam gelaran acara makan gratis pada pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar Putra Gubernur Jawa Barat.
Menurut dia, pihak penyelenggara hajatan tidak cukup hanya bertanggung jawab secara materi tetapi pertanggung jawaban hukum juga harus ditegakkan karena jelas aturan pasalnya ada di KUHP. Suka tidak suka harus diproses untuk penegakan hukum.
“Harus sesuai azas “equality before the law” harus ada perlakuan yang sama di mata hukum baik rakyat kecil maupun pejabat,“ jelas Yudi, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menerangkan karena di situ banyak pihak sebagai pejabat publik, maka selama proses hukum supaya tidak diintervensi atas kuasa relasi maka semua pihak yang memiliki jabatan baik di pemerintahan maupun di kepolisian harus di-nonaktifkan dulu.
“Dengan kejadian ini proses hukum sedang diuji karena berhadapan dengan pejabat pemerintah dan kepolisian, apakah hukum akan ditegakkan?“ tanya Yudi.
Lebih jauh ia menyatakan bahwa proses hukum ini harus menjadi perhatian Mabes Polri karena di dalamnya ada Kapolda Metro Jaya, maka proses penyelidikan harus setingkat lebih tinggi yaitu Mabes Polri.
Ketua LBH SPP ini juga mengimbau agar masyarakat ikut mengawal dan mengawasi terhadap proses penegakan hukum tragedi makan gratis ini.
“Apakah hukum akan ditegakkan, mari kita saksikan dan kontrol bersama,” ucap Yudi. (Ai Karnengsih)



.png)


























