Jawa Barat

Ustadz Kondang EE Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT terhadap Anak Kandung

×

Ustadz Kondang EE Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan KDRT terhadap Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tindakan KDRT.

GOSIPGARUT.ID — Seorang ustadz kondang berinisial EE dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya sendiri, NAT (19). Laporan ini memicu sorotan publik lantaran sang ustadz dikenal luas sebagai figur agama.

Kuasa hukum korban, Zaideni Herdiyasin, mengungkapkan laporan tersebut telah masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung sejak 4 Juli 2025.

“Kasus ini berawal ketika NAT meminta biaya kuliah dan nafkah bulanan kepada ayahnya, namun bukan bantuan yang diterima, melainkan cacian dan tindakan kekerasan,” ujar Zaideni di kantornya, Antapani, Kota Bandung, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca Juga:   Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2023 untuk 27 Kabupaten-Kota, Garut Berapa?

Menurut Zaideni, kekerasan fisik terjadi setelah NAT berusaha pergi dari rumah EE di kawasan Pasir Impun, Mandalajati, Bandung. “Korban sempat diludahi, dipukul, bahkan jaketnya ditarik oleh istri terlapor. Tak hanya itu, helm korban juga dihantam hingga pecah oleh salah satu anggota keluarga,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, ponsel korban dirampas dan hingga kini belum dikembalikan. “Korban mengalami trauma berat. Ironisnya, sampai hari ini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk meminta maaf,” imbuhnya.

Baca Juga:   Nama Kadis Pertanian Garut Dicatut, Penipuan Lewat WhatsApp Dilaporkan ke Polisi

Pihak Polrestabes Bandung disebut telah memeriksa korban dan sejumlah saksi sejak 18 Juli. Para terlapor, termasuk EE dan istrinya, juga sudah memenuhi panggilan penyidik pada 22 Juli.

“Kami mendorong kasus ini segera naik ke penyidikan. Kami juga akan menghadirkan keterangan ahli dari MUI dan DP3AKB Jabar,” kata Rio Damas Putra, kuasa hukum NAT lainnya.

Baca Juga:   Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Cikelet Garut Dilaporkan ke Polisi

Laporan polisi yang diajukan NAT teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES Bandung/POLDA JAWA BARAT. Para terlapor dijerat dengan Pasal 44 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 170 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum terlapor belum memberikan keterangan resmi. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *