Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2023 untuk 27 Kabupaten-Kota, Garut Berapa?

×

Gubernur Jawa Barat Tetapkan UMK 2023 untuk 27 Kabupaten-Kota, Garut Berapa?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Upah Minimum Kabupaten (UMK).

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) tahun 2023 untuk 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Pengumuman terkait penetapan UMK tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Rahmat Taufik Garsadi di Bandung, Rabu (7/12/2022).

“Saya mewakili Pak Gubernur Jawa Barat, untuk membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK,” kata Taufik Garsadi.

Taufik menuturkan penetapan besaran nilai UMK tahun 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Baca Juga:   Membludak di Aplikasi Nyari Gawe, Ribuan Pencari Kerja Jabar Berebut 337 Lowongan

Berikut ialah daftar besaran nilai UMK 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07, Kota Bekasi Rp5.158.248,20, Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44, Kota Depok yang besarannya Rp 4.694.493,70, Kota Bogor yang besarannya Rp4.639.429,39.

Kemudian Kabupaten Bogor Rp4.520.212,25, Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02, Kota Bandung Rp4.048.462,69, Kota Cimahi Rp3.514.093,25, Kabupaten Bandung Barat yang besarannya Rp3.480.795,40.
Selanjutnya untuk Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99, Kabupaten Sumedang Rp3.471.134,10, Kabupaten Sukabumi Rp3.351.883,19, Kabupaten Subang Rp3.273.810,60, Kabupaten Cianjur Rp2.893.229,10.

Baca Juga:   Revitalisasi Alun-alun Garut Mulai Tahun Ini, Pemprov Siapkan Rp15 Miliar

Untuk Kota Sukabumi Rp2.747.774,86, Kabupaten Indramayu Rp2.541.996,72, Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.499.954,13, Kota Cirebon Rp2.456.516,60. Selain itu, Kabupaten Cirebon Rp2.430.780,83, Kabupaten Majalengka Rp2.180.602,90, Kabupaten Garut Rp2.117.318,31, Kabupaten Kuningan Rp2.010.734,30, Kabupaten Ciamis Rp2.021.657,42, Kabupaten Pangandaran Rp2.018.389,00 dan Kota Banjar Rp1.998.119,05

Taufik menuturkan dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023 dan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Baca Juga:   Partai Golkar Cenderung Ingin Mengusung Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur Jawa Barat

“Bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *