Berita

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Cikelet Garut Dilaporkan ke Polisi

×

Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria di Cikelet Garut Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pencabulan terhadap anak di bawah umur.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, M, dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli anak tirinya S (14). Laporan dibuat ayah kandung korban, Agus (36).

Agus menjelaskan, laporan itu dia buat setelah mendapat pengaduan dari anaknya. “Anak saya cerita kalau dia sudah diperlakukan tidak etis oleh suami baru ibunya, atau ayah tirinya. Diduga anak saya dicabuli,” jelasnya, Rabu (3/3/2021).

Pria berprofesi sebagai nelayan ini mengungkapkan bahwa pelaku sempat membawa putrinya ke salah satu penginapan di kawasan objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Ketua DPD Beri Perhatian Serius Kasus Pembakaran Sekolah oleh Guru Honorer di Garut

“Dibawanya pas Desember 2020 kemarin. Diduga dicabulinya di sana,” ungkapnya.

S tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya. Dia baru menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada ayahnya pada Februari 2021.

Mendapat pengakuan dari S, Agus langsung melaporkannya ke polisi. Dia berharap agar pihak kepolisian segera menangkap M.

Agus menjelaskan, putrinya saat ini trauma. “Anak saya juga semoga mendapatkan perlindungan, khawatir ada ancaman,” katanya.

Baca Juga:   Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP M Devi Farsawan membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan itu. “Ya diselidiki dulu,” ucapnya singkat. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *