Hukum

Eks Suami Gita KDI Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menipu Mantan Pejabat Garut Rp1,3 Miliar

×

Eks Suami Gita KDI Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menipu Mantan Pejabat Garut Rp1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
KTP terlapor IAS.

GOSIPGARUT.ID — Eks suami artis dangdut asal Garut Gita KDI, yang berinisial IAS (52), dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan pejabat Pemkab Garut, Anton Heryanto, sehingga korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp1,3 miliar.

Laporan dilakukan korban sendiri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada tanggal 12 Februari 2025, karena tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana penipuan itu terjadi di Thamrin City, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan polisi tersebut terregister dengan nomor LP/B/1002/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelapor selaku korban menerangkan pada Desember 2024 dirinya diajak kerjasama investasi oleh terlapor, yaitu IAS dan PN, dengan janji bahwa korban akan diberi komisi dari kerjasama investasi tersebut. Dan, setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar kepada terlapor.

Baca Juga:   Dugaan Sesi Foto Tanpa Busana di Kontes Kecantikan Tahunan Dilaporkan ke Polisi

Disebutkan pula, bahwa setelah kerjasama selesai, korban ingin mengambil uang dan komisinya, namun tidak diberikan. Saat ditagih, terlapor memberikan cek Bank BTN senilai Rp800 juta sebagai uang pembayaran yang kemudian diketahui dana pada cek tersebut kosong.

Atas kejadian tersebut korban yang beralamat lengkap di Perum Bumi Cempaka Indah, Jalan Gatot Subroto No. 132 Kabupaten Garut telah dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:   Anggota DPRD Tasikmalaya yang Baru Dilantik Dilaporkan ke Polisi Oleh Istrinya, Diduga Selingkuh?

Sementara terlapor dianggap sudah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *