GOSIPGARUT.ID — Eks suami artis dangdut asal Garut Gita KDI, yang berinisial IAS (52), dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan pejabat Pemkab Garut, Anton Heryanto, sehingga korban mengalami kerugian finansial mencapai Rp1,3 miliar.
Laporan dilakukan korban sendiri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada tanggal 12 Februari 2025, karena tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana penipuan itu terjadi di Thamrin City, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Laporan polisi tersebut terregister dengan nomor LP/B/1002/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelapor selaku korban menerangkan pada Desember 2024 dirinya diajak kerjasama investasi oleh terlapor, yaitu IAS dan PN, dengan janji bahwa korban akan diberi komisi dari kerjasama investasi tersebut. Dan, setelah terjadi kesepakatan, korban memberikan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar kepada terlapor.
Disebutkan pula, bahwa setelah kerjasama selesai, korban ingin mengambil uang dan komisinya, namun tidak diberikan. Saat ditagih, terlapor memberikan cek Bank BTN senilai Rp800 juta sebagai uang pembayaran yang kemudian diketahui dana pada cek tersebut kosong.
Atas kejadian tersebut korban yang beralamat lengkap di Perum Bumi Cempaka Indah, Jalan Gatot Subroto No. 132 Kabupaten Garut telah dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara terlapor dianggap sudah melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. ***