GOSIPGARUT.ID — Warganet dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi tujuh detik di media sosial TikTok yang menampilkan seorang pria asal Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, diduga melakukan penistaan agama. Video tersebut telah ditonton lebih dari 740.000 kali dan memicu ribuan komentar bernada kecaman.
Dalam video yang beredar, pria itu melontarkan kata-kata kasar dalam Bahasa Sunda yang dinilai menghina nama Allah. Ucapan tersebut kemudian memancing reaksi keras dari warganet.
Sejumlah akun menyampaikan kritik dan peringatan melalui kolom komentar. “Naon maksud na iyeu hayang piral,” tulis akun @hunt********. Sementara akun @yay******** berkomentar, “Kade kang bilih kaduhung ahh.”
Pria dalam video diketahui berinisial H, warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Kapolsek Pamulihan Dadi Supriyadi membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut Dadi, klarifikasi terhadap H telah dilakukan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamulihan pada Jumat (13/2/2026). Namun, proses mediasi belum menemukan titik temu antara pihak masyarakat dengan yang bersangkutan.
“Sudah kami lakukan klarifikasi dan mediasi, tapi memang tidak ada titik temu antara masyarakat dengan yang bersangkutan,” kata Dadi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Sejumlah warga Pamulihan kemudian melaporkan H ke Polres Garut atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Sudah, hari ini laporannya di Polres Garut,” ujar Dadi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bertindak di luar hukum. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku atau melalui musyawarah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menahan diri. Jangan main hakim sendiri dan biarkan perkara ini diselesaikan baik melalui jalur hukum maupun musyawarah,” ucapnya.
Senada, Camat Pamulihan Asep Purnama juga meminta warga tidak terpancing emosi. Ia memastikan situasi di wilayahnya hingga kini tetap kondusif.
“Yang bersangkutan sudah diklarifikasi. Ada masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum. Tapi sejauh ini, situasi di wilayah kami kondusif dan kami imbau agar masyarakat tidak terpancing dan menahan diri,” kata Asep. ***






















