GOSIPGARUT.ID — UK, seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang baru dilantik pada Rabu (4/9/24) lalu dilaporkan istri sahnya ke Polisi. Kuasa hukum pelapor, Vera Vilinda Agustiana Dewi, mengatakan pelaporan tersebut berlatarbelakang karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan terlapor dengan mantan istrinya.
“Terlapor diduga menjalin hubungan kembali dengan mantan istri pertamanya. Padahal, selama ini hubungan rumah tangga klien saya itu baik-baik saja. Namun yang bikin kaget, tiba-tiba klien saya digugat cerai suaminya dan mendaftarkan ke Pengadilan Agama,” terang Vera, sebagaimana dikutip dari Harapan Rakyat, Jumat (6/9/2024).
Sementara itu pelapor, Ratna Dewi, mengaku melaporkan ke polisi lantaran ia tidak mengetahui jika suaminya menjatuhkan talak tanpa sepengetahuannya. “Pada pemanggilan pertama tanggal 24 Agustus, surat tidak sampai ke saya. Saya baru mengetahui ada surat panggilan kedua dari PA Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Ratna menerangkan bahwa tidak mengetahui akar permasalahanya. Sebab, ia merasa rumah tangganya baik-baik saja selama ini. Bahkan, UK biasa datang ke rumah hingga ketika ada kegiatan di Jakarta menginap di hotel bersama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pernikahan terhalang atau perselingkuhan.
“Seorang perempuan datang bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan perkara dugaan pernikahan terhalang. Saat ini masih kami pelajari terlebih dahulu, sebelum nanti akan kami bahas di gelar perkara awal. Bagaimana nanti materinya apakah memang dapat kita terima atau memenuhi bukti pemenuhan awal,” terangnya.