Berita

Anggota DPRD Tasikmalaya yang Baru Dilantik Dilaporkan ke Polisi Oleh Istrinya, Diduga Selingkuh?

×

Anggota DPRD Tasikmalaya yang Baru Dilantik Dilaporkan ke Polisi Oleh Istrinya, Diduga Selingkuh?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Perselingkuhan.

GOSIPGARUT.ID — UK, seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang baru dilantik pada Rabu (4/9/24) lalu dilaporkan istri sahnya ke Polisi. Kuasa hukum pelapor, Vera Vilinda Agustiana Dewi, mengatakan pelaporan tersebut berlatarbelakang karena adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan terlapor dengan mantan istrinya.

“Terlapor diduga menjalin hubungan kembali dengan mantan istri pertamanya. Padahal, selama ini hubungan rumah tangga klien saya itu baik-baik saja. Namun yang bikin kaget, tiba-tiba klien saya digugat cerai suaminya dan mendaftarkan ke Pengadilan Agama,” terang Vera, sebagaimana dikutip dari Harapan Rakyat, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:   Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jabar Terpilih Masih Tunggu Waktu Tepat, Ini Nama-namanya

Sementara itu pelapor, Ratna Dewi, mengaku melaporkan ke polisi lantaran ia tidak mengetahui jika suaminya menjatuhkan talak tanpa sepengetahuannya. “Pada pemanggilan pertama tanggal 24 Agustus, surat tidak sampai ke saya. Saya baru mengetahui ada surat panggilan kedua dari PA Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Ratna menerangkan bahwa tidak mengetahui akar permasalahanya. Sebab, ia merasa rumah tangganya baik-baik saja selama ini. Bahkan, UK biasa datang ke rumah hingga ketika ada kegiatan di Jakarta menginap di hotel bersama.

Baca Juga:   Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur Sampai Hamil, Kepala Desa di Garut Dilaporkan ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pernikahan terhalang atau perselingkuhan.

“Seorang perempuan datang bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan perkara dugaan pernikahan terhalang. Saat ini masih kami pelajari terlebih dahulu, sebelum nanti akan kami bahas di gelar perkara awal. Bagaimana nanti materinya apakah memang dapat kita terima atau memenuhi bukti pemenuhan awal,” terangnya.

Baca Juga:   Petugas KPPS Meninggal Dunia di Tasikmalaya Jadi Tiga Orang

Terpisah, kuasa hukum terlapor UK — Wahyu Saepul Ma’arief, belum bisa menerima tanggapan apapun terkait pelaporan Ratna Dewi ke Polres Tasikmalaya. “Belum bisa ngasih tanggapan saya mah, karena saya sebagai kuasa hukum UK belum mendapatkan informasi berkaitan dengan pelaporan itu, tentang apa yang terjadi dan pelaporan terkait apa,” singkatnya. (HR/***)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *