Hiburan

Diduga Melanggar Hak Cipta, Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Melanggar Hak Cipta, Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Lesti Kejora. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan laporan tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025).

Baca Juga:   Status Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Naik Jadi Penyidikan

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” ujar Ade Ary.

Kejadian itu berawal dari tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

Baca Juga:   Jelang Sedjiwa Fest: Tiket Terjual Hampir Habis, Setengahnya Dibeli Warga Luar Garut

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” jelas Ade Ary.

Ia juga mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.

“Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ucap Ade Ary. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *