Hukum

Kejaksaan Sidik Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut yang Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

×

Kejaksaan Sidik Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Garut yang Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan kepada wartawan terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Biaya Operasional dan Reses DPRD Garut Tahun Anggaran (TA) 2014-2019 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar, Rabu (10/8/2022).

GOSIPGARUT.ID — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Biaya Operasional dan Reses DPRD Garut Tahun Anggaran (TA) 2014-2019 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

Guna mencari alat bukti dan melengkapi dokumen berkaitan kepentingan penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejari Garut melakukan penggeledahan terhadap berkas-berkas di lingkungan kantor Sekretariat DPRD Garut Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (10/8/2022) kemarin.

Baca Juga:   Polda Jabar: Tak Ada Ancaman Saat Polisi Amankan Pelaku Penghina Guru di Garut

“Saat ini, tahapannya proses penyidikan, Jadi, titik beratnya menemukan alat bukti untuk kepentingan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi BOP dan reses TA 2014 sampai dengan 2019,” ujar Neva didampingi Kasie Pidana Khusus Yosef kepada wartawan di kantor Kejari Garut, Rabu (10/8/2022).

Ia menyebutkan, hasil perhitungan kasar tim penyidik, didapatkan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi BOP dan reses itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Menurut Neva, sebelumnya tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:   Kejati Jabar Dukung Kejari Garut yang Terus Memburu Buronan Kasus Korupsi

“Dari situ memang ada hal-hal dokumen yang harus kita lengkapi. Dari situ bisa dilakukan penghitungan kerugian negara. Makanya salah satunya ada hal mendesak dilakukan penggeledahan ini,” katanya.

Neva berharap langkah dilakukan kejaksaan tersebut dapat menjawab keinginan masyarakat Garut dalam penegakan hukum di Kabupaten Garut secara profesional. Ia pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tipikor dana BOP dan reses tersebut.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *