Berita

Pemborong Ancam Bongkar Jalan Rp1,2 M di Cisewu Garut, Klaim Belum Dibayar Sejak 2024

×

Pemborong Ancam Bongkar Jalan Rp1,2 M di Cisewu Garut, Klaim Belum Dibayar Sejak 2024

Sebarkan artikel ini
Spanduk pemberitahuan bahwa pemborong akan membongkar lagi jalan yang telah dibangunnya.

GOSIPGARUT.ID — Pemborong proyek jalan desa di Kampung Cikangkung, Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, melayangkan aksi protes dengan memasang spanduk berisi ancaman pembongkaran jalan yang telah dibangun.

Pemborong, H. Doni Ganjar, menyebut langkah tersebut diambil karena pembayaran proyek senilai sekitar Rp1,2 miliar belum juga diterima, meski pekerjaan telah selesai sejak 2024.

Spanduk bertuliskan pemberitahuan itu dipasang di mulut jalan, Kampung Datarkadu, pada Senin (27/4). Dalam pesannya, pemborong menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus peringatan bahwa jalan akan dibongkar dan dikembalikan ke kondisi semula apabila tidak ada solusi dari pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten.

Baca Juga:   Korupsi Dana Desa Rp501 Juta, Mantan Kades di Cisewu Garut Dipidana Penjara 4,6 Tahun

“Pekerjaan sudah selesai sejak 2024, tapi sampai sekarang belum dibayar. Saya sudah sabar hampir satu setengah tahun,” kata Doni.

Ia menegaskan akan segera melakukan pembongkaran dan mengaku telah meminta pengawalan aparat kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan saat proses berlangsung.

“Dalam waktu dekat saya akan bongkar jalan itu. Saya juga sudah meminta aparat kepolisian untuk mengawasi saat pembongkaran,” ujarnya.

Doni menjelaskan proyek tersebut berasal dari program hibah APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, saat hendak menagih pembayaran, ia menemukan kejanggalan karena proyek itu disebut tidak tercatat di instansi terkait.

Baca Juga:   Pemkab Garut Percepat Lelang untuk Program Perbaikan Jalan yang Rusak

Ia juga menyebut perusahaan pengusung proyek, PT Tandas Global Informasi Indonesia, diduga menghilang tanpa tanggung jawab.

“PT-nya kabur, tidak ada tanggung jawab. Sampai sekarang kami masih mencari,” ucapnya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, proyek tersebut bersumber dari hibah APBN Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp1 miliar. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan Pemerintah Desa Cisewu pada 1 Januari 2025 dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pembayaran direncanakan pada April 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan proyek tersebut tidak berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Garut karena tidak tercatat di dinas terkait.

Baca Juga:   Kades Panggalih Garut Jadi Sorotan Publik, Antara Pembangunan Desa dan Polemik Dugaan Intimidasi

“Jelas tidak ada kaitannya dengan pemkab karena tidak tercatat di PUPR,” tandas Syakur.

Doni mengaku telah mengadukan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyebut gubernur menyarankan agar penyelesaian dilakukan oleh pemerintah kabupaten.

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pembayaran proyek tersebut. Ancaman pembongkaran jalan pun memicu kekhawatiran warga, mengingat infrastruktur itu telah dimanfaatkan untuk aktivitas sehari-hari. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *