Berita

Kasus Perkawinan Usia Dini di Garut Masih Tinggi, Mempelai Wanita di Bawah 18 Tahun

×

Kasus Perkawinan Usia Dini di Garut Masih Tinggi, Mempelai Wanita di Bawah 18 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Perkawinan usia dini.

GOSIPGARUT.ID — Kasus perkawinan usia dini di Kabupaten Garut terbilang masih tinggi. Hal itu terindikasi dari angka rata-rata usia perkawinan pertama (UKP) khususnya wanita di Kabupaten Garut yang masih di bawah usia 18 tahun.

“Hasil Susenas, rata-rata UKP wanita di Garut tahun 2021 itu di bawah 18 tahun. Turun dari sebelumnya 18,6 tahun di 2020. Sedangkan UKP di Jawa Barat sudah 20 tahun,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Garut Budi Kusmawan, Kamis (6/10/2022).

Menurut dia, perlu kerjasama lintas sektor untuk menekan tingginya angka perkawinan dini di Garut, atau meningkatkan batas minimal usia kawin pertama di Garut. Semisal dilakukannya sosialisasi dengan Dinas Pendidikan akan wajibnya anak bersekolah hingga minimal 18 tahun atau tamat SMA.

Baca Juga:   Setelah Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Guru di Garut Diduga Ceraikan Istri yang Tengah Hamil

Pasalnya, perkawinan usia dini memiliki sejumlah dampak berbahaya. Antara lain rawan terjadi kematian ibu melahirkan dan anak baru lahir karena organ reproduksi wanita belum siap hamil. Di Garut sendiri, angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi baru lahir (AKI/AKB)-nya cukup tinggi.

Bahaya lainnya, rawan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum adanya kesiapan secara mental, intelektual maupun finansial. Baik antarpasangan maupun terhadap anak bahkan berujung pada perceraian.

Angka perceraian di Garut sendiri tinggi, mencapai sekitar 5.000 kasus per tahun dengan banyak di antaranya dialami pasangan berusia 19-20 tahun.

Baca Juga:   Panen Cabai di Garut Diharapkan Bisa Memberikan Kontribusi dalam Penanganan Inflasi

Bahaya berikutnya, yaitu dapat mengakibatkan terputusnya sekolah atau akses pendidikan, serta meningkatnya angka kemiskinan.

“Kita juga menemukan, dari angka stunting 15,6 persen di Garut, banyak di antaranya dipengaruhi faktor perkawinan usia dini. Di utara Garut, didapatkan ada ibu muda berusia 16 tahun sudah memiliki tiga anak dan anaknya itu stunting. Berarti bisa diperkirakan, dia menikah dalam usia sangat muda, sekitar 13-14 tahun,” kata Budi.

Dalam upaya menekan tingginya angka perkawinan usia dini di Garut, imbuh dia, selain melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, pihak DPPKBPPPA Garut sendiri membentuk program Forum Anak Daerah sebagai wahana pelajar SMP dan SMA tentang kesehatan reproduksi, dan generasi berencana (Genre) di kalangan mahasiswa dengan pokok program bagaimana meningkatkan usia perkawinan.

Baca Juga:   Kemendikbudristek Gelar Sosialisasi Permainan dan Olahraga Tradisional di Garut

Penyebab perkawinan usia dini sendiri, dijelaskan Budi, ada beberapa faktor. Antara lain pendidikan rendah, terdesak kebutuhan ekonomi, budaya, serta terjadi kehamilan tak diinginkan gegara pergaulan seks bebas.

Ia menyebutkan, idealnya, batas minimal usia kawin pertama berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2019 itu 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan; dan berdasarkan ketentuan BKKBN minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *