Politik

KPU Garut Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilkada 2024, Helmi Budiman-Yudi Nugraha dan Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina

×

KPU Garut Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilkada 2024, Helmi Budiman-Yudi Nugraha dan Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina

Sebarkan artikel ini
Dua pasangan calon bupati -- wakil bupati pada Pilkada Garut 2024.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Garut 2024.

“Sudah (ditetapkan) pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Garut tahun 2024,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi, Minggu (22/9/2024).

Ia mengatakan, hasil rapat pleno tertutup KPU Garut menetapkan pasangan calon peserta pemilihan bupati-wakil bupati yang selanjutnya resmi pelaksanaan Pilkada Garut diikuti dua pasangan calon.

Dua pasangan calon bupati-wakil bupati itu yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang diusung empat partai politik. Selanjutnya pasangan Dr Ir Abdusy Syakur Amin, M.Eng-drg Luthfianisa Putri Karlina, M.BA yang diusung 11 partail politik.

Baca Juga:   Rekapitulasi Suara Pemilu di Garut Ditargetkan Selesai Tiga Hari

Dedi menyampaikan, setelah penetapan pasangan calon, selanjutnya KPU Garut menggelar pengundian nomor urut bagi dua bakal pasangan calon yang akan dilaksanakan secara terbuka, Senin (23/9), setelah itu masuk tahapan kampanye mulai 25 September 2024.

“Besok kita pelaksanaan nomor undian. Pelaksanaan kampanye di 25 September,” ujarnya.

Dedi menyampaikan pasangan calon bupati-wakil bupati yang sudah ditetapkan untuk segera berkomunikasi dengan ‘liaison officer’ (LO) masing-masing agar memperhatikan segala administrasi sebelum melaksanakan kegiatan kampanye.

Baca Juga:   Ribuan Warga Garut di Jabodetabek Pulang Kampung, Siap Pilih Syakur-Putri di Pilkada 2024

Pasangan calon, lanjut dia, wajib membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan daftar tim kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut. “Hal-hal administrasi sebelum masa kampanye dimulai seperti membuat atau mengurus RKDK dan daftar tim kampanye,” katanya.

KPU Garut sebelum menetapkan dua pasangan peserta Pilkada Garut melakukan tahapan pemeriksaan administrasi seluruh pasangan, selain itu diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya memenuhi persyaratan untuk pendaftaran.

Dua pasangan calon itu yakni Helmi Budiman-Yudi Nugraha mendapatkan dukungan dari empat partai politik yakni PKS, PPP, Perindo, dan PSI. Selanjutnya pasangan Abdusy Syakur-Putri Karlina mendapatkan dukungan partai politik lebih banyak yakni Partai Golkar, Nasdem, PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Buruh, PBB, Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat.

Baca Juga:   Jelang Akhir Maret, Garut Masih Belum Dapat Jatah Surat Suara Pilpres

Dua pasangan calon itu akan berebut suara sebanyak 2.005.168 jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *