Berita

Cara Pemkab Garut Tambal Kekosongan Kepala Desa yang Wafat

×

Cara Pemkab Garut Tambal Kekosongan Kepala Desa yang Wafat

Sebarkan artikel ini
​Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin.

GOSIPGARUT.ID — ​Pemerintah Kabupaten Garut menyusun skema taktis untuk mengatasi kekosongan posisi pimpinan desa akibat kepala desa yang meninggal dunia saat masih aktif menjabat. Kebijakan ini disiapkan guna mencegah kelumpuhan layanan publik dan stagnasi roda pemerintahan di level tapak.

​Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, menyatakan bahwa pengisian jabatan lowong tersebut difokuskan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Namun, penerapannya tidak dipukul rata, melainkan bergantung pada sisa masa jabatan dalam Surat Keputusan (SK) pejabat terdahulu.

​“Ketika ada seorang kepala desa yang meninggal dunia, untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu kita lihat dulu masa habis SK-nya, apakah 2027, 2029, atau 2031,” kata Idad saat memaparkan skema penataan desa tersebut, Jumat, 18 September 2026.

Baca Juga:   Gaya Hidup Sehat Jadi Tren Sosial Baru: Gen Z Jadikan Olahraga sebagai Lifestyle Estetik & Empowering

​Langkah pemetaan ini krusial mengingat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Garut diselenggarakan secara bergelombang. Penyesuaian skema dengan periode masa jabatan masing-masing desa bertujuan menjaga efisiensi anggaran belanja daerah serta mencegah benturan agenda politik lokal.

Dari total 421 desa di Kabupaten Garut, catatan DPMD menunjukkan sebanyak 24 desa telah sukses menggelar prosedur PAW untuk mengisi kepemimpinan yang kosong.

​Guna memastikan pelayanan administrasi warga tidak terhenti selama masa transisi, Pemkab Garut menerapkan prosedur pelimpahan tugas seketika. Apabila terjadi kekosongan mendadak, sekretaris desa (Sekdes) langsung ditunjuk menjalankan tugas operasional harian sembari menunggu penetapan resmi penjabat sementara (Pj).

Baca Juga:   Siapkan Pemekaran Garut Selatan, Dibangun Pendopo dan Rumah Sakit

​“Untuk sementara pelayanan ditugaskan kepada sekretaris desa untuk hariannya. Kita juga menunggu usulan dari camat untuk pejabat sementara,” ujar Idad menambahkan.

​Sesuai regulasi, penjabat sementara yang diusulkan oleh camat diberi batas waktu memimpin desa paling lama enam bulan. Rentang waktu tersebut dialokasikan bagi panitia di tingkat desa untuk menyiapkan tahapan musyawarah serta pemungutan suara PAW.

Meski demikian, pemerintah daerah mendorong agar proses transisi dapat dipercepat tanpa harus menghabiskan tenggat maksimal apabila kondisi sosial masyarakat sudah kondusif.

​“Kalau tiga bulan bisa dilaksanakan, ya tidak menjadi permasalahan. PAW boleh secepatnya, paling lambat enam bulan,” tutur Idad menegaskan.

​Namun, opsi menggelar PAW tidak bersifat mutlak. Jika sisa masa jabatan kepala desa yang wafat sudah berada di penghujung periode, pemerintah daerah memilih opsi efisiensi: tidak memaksakan hajatan PAW. Dalam skenario ini, posisi pimpinan desa bakal diampu oleh pejabat sementara hingga akhir periode jabatan resmi usai.

Baca Juga:   Feng Shui pada Interior Kantor: Mitos atau Fakta dalam Menyokong Kesuksesan Bisnis?

​Seluruh regulasi dan skema fleksibel yang diterapkan Pemkab Garut ini berpatokan teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Langkah ini diharapkan dapat memangkas ketidakpastian kepemimpinan di tingkat desa sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum dan kualitas pelayanan bagi masyarakat Garut. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *