Politik

Berjalan Lancar, KPU Garut Sudah Tuntaskan Pleno Hasil Pilkada di 42 Kecamatan

×

Berjalan Lancar, KPU Garut Sudah Tuntaskan Pleno Hasil Pilkada di 42 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno hasil Pilkada Garut 2024 di salah satu kecamatan.

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut sudah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) di 42 kecamatan.

“Sudah kemarin serentak di 42 kecamatan, nanti kita agendakan pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kabupaten,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu, Minggu (1/12/2024).

Ia menuturkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 berlangsung lancar, tidak ada kendala yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi di TPS.

Baca Juga:   KPU Garut: Surat Suara Pemilu 2019 Sebagian Besar Sudah Sampai

Setelah dilakukan penghitungan di tingkat TPS, kata Rikeu, secara bertahap dilakukan penghitungan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang tersebar di 42 kecamatan, kemudian dilakukan penarikan logistik ke KPU Garut.

“Kendala tidak ada dan hari ini penarikan logistik dari tiap kecamatan lancar,” ujarnya.

Rikeu menyampaikan, setelah logistik termasuk surat suara hasil pencoblosan diterima oleh KPU Garut, selanjutnya persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat Kabupaten Garut yang diagendakan pada 3 dan 4 Desember 2024.

Baca Juga:   Survei SMRC: Ridwan Kamil Peroleh Elektabilitas Tertinggi untuk Calon Gubernur Jabar

Meski rapat pleno akan dilaksanakan dalam waktu dekat, kata dia, terkait pengumuman pasangan calon terpilih pada pilkada belum dapat diumumkan pada waktu pleno melainkan nanti 15 Desember 2024.

“Kalau penetapan pengumuman tanggal 15 Desember,” kata Rikeu.

Sementara itu Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Garut, Ipur Purnama Alamsyah menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dalam proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS, kemudian di kecamatan dan nanti di tingkat kabupaten.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *