GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kabupaten Garut, Cecep Supriadi, mengaku telah menjatuhkan talak kepada istrinya melalui surat pernyataan yang ditipkan lewat kerabatnya. Artinya, tidak diikrarkan secara langsung kepada istrinya, Endang.
Lalu, muncul pertanyaan bagaimana hukum suami yang menalak istrinya, yang ucapan talaknya disampaikan lewat orang lain untuk menyampaikan talaknya kepada istrinya. Apakah jatuh talaknya?
Dilansir dari NU Online, talak adalah perkara yang halal namun tidak disukai Allah SWT. Kendati demikian, talak dianggap sebagai solusi terakhir untuk memecah kebuntuan persoalan yang menimpa pasangan suami-istri.
Sampai pada titik ini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun yang menjadi ganjalan adalah bagaimana jika cara menalak istrinya melalui orang lain. Tentu hal ini layak untuk dipertanyakan. Pertanyaan memang bukan terkait soal kepantasan, tetapi lebih pada soal boleh atau tidak boleh.
Sebagai pintu masuk untuk menjawab hal ini adalah terkait dengan wakalah atau perwakilan. Dalam konsep wakalah terdapat pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil). Di samping itu juga adanya tindakan atau perbuatan yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil.
Jika mengacu kepada pertanyaan di atas, maka tampak jelas bahwa suami sebagai pihak yang hendak menceraikan istri mewakilkan kepada pihak lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah boleh penyampaian talak diwakilkan melalui pihak lain? Para pakar hukum Islam (fuqaha) menyatakan kebolehan untuk mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain.