GOSIPGARUT.ID — Kepala Desa (Kades) Cisewu, Kabupaten Garut, Cecep Supriadi, mengaku telah menjatuhkan talak kepada istrinya melalui surat pernyataan yang ditipkan lewat kerabatnya. Artinya, tidak diikrarkan secara langsung kepada istrinya, Endang.
Lalu, muncul pertanyaan bagaimana hukum suami yang menalak istrinya, yang ucapan talaknya disampaikan lewat orang lain untuk menyampaikan talaknya kepada istrinya. Apakah jatuh talaknya?
Dilansir dari NU Online, talak adalah perkara yang halal namun tidak disukai Allah SWT. Kendati demikian, talak dianggap sebagai solusi terakhir untuk memecah kebuntuan persoalan yang menimpa pasangan suami-istri.
Sampai pada titik ini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun yang menjadi ganjalan adalah bagaimana jika cara menalak istrinya melalui orang lain. Tentu hal ini layak untuk dipertanyakan. Pertanyaan memang bukan terkait soal kepantasan, tetapi lebih pada soal boleh atau tidak boleh.
Sebagai pintu masuk untuk menjawab hal ini adalah terkait dengan wakalah atau perwakilan. Dalam konsep wakalah terdapat pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil). Di samping itu juga adanya tindakan atau perbuatan yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil.
Jika mengacu kepada pertanyaan di atas, maka tampak jelas bahwa suami sebagai pihak yang hendak menceraikan istri mewakilkan kepada pihak lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah boleh penyampaian talak diwakilkan melalui pihak lain? Para pakar hukum Islam (fuqaha) menyatakan kebolehan untuk mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain.
Argumen yang diajukan untuk mendukung kebolehan ini adalah adanya kebutuhan atau hajah sebagaimana kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah karena adanya hajah.
وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَكَّلَ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ وَيَجُوزُ فِي الطَّلَاقِ وَالْخُلْعِ وَالْعِتَاقِ لِاَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِيهِ كَمَا تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِي الْبَيْعِ وَالنِّكَاحِ
Artinya, “Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu`, dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 380).
Berangkat dari penjelasan singkat ini, tampak jelas kebolehan untuk menyampaikan talak atau mewakilkannya melalui orang lain. Kebolehan ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.
Hindari talak sedapat mungkin karena merupakan hal yang Allah tidak menyukainya. Jika terpaksa melakukannya, maka lakukan dengan cara-cara yang baik (ma’ruf). ***