GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 meliputi wilayah Garut Utara, sedangkan Zona 2 mencakup Garut Selatan. Setiap zona terdiri dari 21 kecamatan.
Adapun kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), dengan masing-masing pasangan calon (Paslon) diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona.
Pembagian zona kampanye (Berdasarkan SK KPU Garut Nomor 1910 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024):
Zona 1 (Garut Utara):
Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, Banyuresmi.
Zona 2 (Garut Selatan):
Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.
“Alhamdulillah kita sudah bisa menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal kampanye dan kita sudah mengeluarkan kaitan dengan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye dengan rapat umum,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, Selasa (24/9/2024).
“Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” tambahnya.