Politik

KPU Garut Tetapkan Dua Zona Kampanye Pilkada 2024, Inilah Nama Kecamatan di Tiap Zona

×

KPU Garut Tetapkan Dua Zona Kampanye Pilkada 2024, Inilah Nama Kecamatan di Tiap Zona

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi terkait penyelenggaraan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024).

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menetapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 meliputi wilayah Garut Utara, sedangkan Zona 2 mencakup Garut Selatan. Setiap zona terdiri dari 21 kecamatan.

Adapun kampanye akan dimulai pada Rabu (25/9/2024), dengan masing-masing pasangan calon (Paslon) diberikan waktu kampanye selama 10 hari di setiap zona.

Pembagian zona kampanye (Berdasarkan SK KPU Garut Nomor 1910 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024):

Zona 1 (Garut Utara):
Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Samarang, Pasirwangi, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Bl. Limbangan, Selaawi, Kersamanah, Malangbong, Leles, Kadungora, Cibiuk, Leuwigoong, Banyuresmi.

Baca Juga:   Agar Peristiwa 2019 Tak Terulang, Petugas Pemilu 2024 Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan

Zona 2 (Garut Selatan):
Cilawu, Bayongbong, Cigedug, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi, Banjarwangi, Singajaya, Peundeuy, Cihurip, Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, Cikelet, Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Caringin, Cisewu, Talegong.

“Alhamdulillah kita sudah bisa menerbitkan SK KPU berkenaan dengan jadwal kampanye dan kita sudah mengeluarkan kaitan dengan SK KPU tentang titik lokasi pemasangan APK dan tempat pelaksanaan metode kampanye dengan rapat umum,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:   KPU Garut Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di TPS 9 Langensari

“Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dan setiap Paslon diharapkan mematuhi aturan kampanye serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang,” tambahnya.

Dian menjelaskan, beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan oleh para paslon, mulai dari metode pertemuan terbatas tatap muka atau dialog, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye, termasuk dengan metode kampanye lainnya seperti rapat umum atau kampanye akbar yang bisa dilaksanakan satu kali.

“Dan satu metode kampanye itu hanya bisa dilaksanakan 14 hari sebelum berakhir masa kampanye yaitu iklan di media cetak, media elektronik ataupun radio, ataupun televisi. Jadi itu waktunya 14 hari sebelum masa kampanye berakhir,” ujarnya.

Baca Juga:   Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Garut Masih Pilih Tanggal yang Sama untuk Kampanye Rapat Umum

Setiap Paslon diharapkan melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan dan mekanisme serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang

“Jadi mematuhi aturan merupakan keharusan yang harus dilaksanakan oleh pasangan calon dalam pelaksanaan kampanye,” tandas Dian. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *