GOSIPGARUT.ID — Di tengah gumpalan kabar angin dan klaim parlemen di media sosial, Pemerintah Kabupaten Garut memilih bergeming. Rencana pengambilalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang membawa angin segar. Namun tanpa selembar kertas regulasi resmi dari pemerintah pusat, daerah belum berani merombak postur anggarannya.
Bagi Garut, kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi. Jika terealisasi, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan terangkat drastis, sekaligus memberi ruang bernapas bagi keuangan daerah untuk membiayai infrastruktur dasar dan fasilitas publik yang memprihatinkan.
Anggota DPRD Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan, mengungkapkan bahwa komunikasi informal sudah terjalin intensif dengan berbagai kalangan, mulai dari organisasi guru hingga kementerian. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Garut bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Prof. Nunu. Sinyal pengambilalihan itu nyata, tetapi hitam di atas putihnya tak kunjung tiba.
”Secara kebijakan memang belum ada secara tertulis. Kita memang membaca di berbagai media sosial, termasuk rilis dari DPR RI, bahwa gaji PPPK akan diambil alih oleh APBN. Tetapi yang kita butuhkan Pemkab Garut adalah kebijakan secara tertulis dari pemerintah pusat,” tegas Yuda.
Sikap hati-hati daerah berakar pada kepatuhan tata kelola anggaran. Tanpa payung hukum yang sah, Pemkab Garut menolak berspekulasi merancang ulang struktur belanja daerah.
”Kita bersabar saja, semoga kabar baik itu benar adanya. Karena kita membutuhkan sesuatu yang tertulis untuk menghitung ulang formulasi anggaran,” ujar Yuda.
Jika skema ini benar-benar berjalan pada tahun anggaran 2027, dampak domino terhadap fiskal Garut sangat besar. Pada APBD 2026, Pemkab Garut terikat alokasi dana sekitar Rp639 miliar khusus untuk membiayai gaji PPPK—baik penuh waktu maupun skema lainnya.
Pelepasan beban Rp639 miliar tersebut akan langsung membebaskan kapasitas fiskal daerah. Dana sebesar itu berpotensi mengurai benang kusut pembangunan fisik yang selama ini tersendat: perbaikan jalan rusak, rehabilitasi ruang kelas, pembenahan irigasi, hingga ekspansi fasilitas kesehatan.
”Kalau benar adanya, kita punya ruang fiskal sekitar Rp639 miliar. Ini bisa menjadi celah untuk memperbaiki jalan, menambah kapasitas tempat tidur rumah sakit, memperbaiki ruang kelas, irigasi, dan sarana kesehatan lainnya,” kata Yuda.
Sektor kesehatan menjadi salah satu yang paling kritis. RSUD dr. Slamet Garut saat ini dihantam krisis kapasitas rawat inap yang tajam. Dari kebutuhan ideal sebanyak 2.900 tempat tidur pasien, rumah sakit rujukan utama ini hanya mampu menyediakan 1.183 unit. Lebih dari separuh kebutuhan masyarakat tak tertampung.
”Ini yang harus dipahami. Persoalan kesehatan juga membutuhkan dukungan anggaran, termasuk penambahan kapasitas bed di rumah sakit,” tutur Yuda.
Meski begitu, Pemkab dan DPRD Garut tak ingin terjebak angin segar tanpa kepastian hukum. Pernyataan lisan pejabat maupun rilis politik di parlemen dinilai tak bernilai di mata hukum penganggaran.
”Kita tidak bisa hanya berdasarkan informasi lisan. Dari DPR RI sudah disampaikan, dari Dirjen GTK juga sudah ada informasi, tetapi kita tetap membutuhkan kebijakan tertulis. Setelah itu baru bisa kita hitung dan formulasi ulang anggarannya,” Yuda menegaskan. (Yuyus)



.png)






