GOSIPGARUT.ID — Diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, dua warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, dicokok polisi. Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berlangsung saat digelar Operasi Antik Lodaya 2024 Satuan Narkoba Polres Garut, Sabtu (13/07/2024).
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, dua pengedar narkotika yang ditangkap itu masing-masing berinisial DN (20) dan NP (28). Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat jenis psikotropika.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut lakban fragille merah, 10 butir obat Plpsikotropika jenis merlopam lorazepam 2mg, 10 butir obat psikotropika jenis mersi riklona clonazepam 2mg, dan 10 butir obat psikotropika jenis zypras alprazolam 1mg.
“Kemudian, dua paket narkotika jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban fragile merah, dan 10 butir obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg,” kata Juntar.
Selain itu, tambah dia, turut disita sejumlah barang yang digunakan dalam praktik peredaran gelap narkotika, dan sebuah handphone merk Oppo type A3S warna biru, sebuah handphone merk Infinix Smarts5 type X657c warna biru, serta satu lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Menurut Juntar, berdasarkan hasil interogasi, DN mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan obat jenis psikotropika tersebut merupakan miliknya. DN mengaku mendapatkan kedua narkotika itu dari NP. Maksud DN mendapatkan narkotika tersebut sebagian untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut. Langkah-langkah yang akan diambil antara lain melaksanakan gelar perkara, melengkapi pendalaman penyidikan, dan melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium,” ucapnya.
Masih dikatakan Juntar, pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang bukti dan jaringannya.
“Tersangka DN dan NP akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Jo Pasal 60 (4), (5) Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkas dia. ***



.png)























