Berita

Sederet Temuan BPK di Kecamatan Bungbulang Garut, Dana Masuk Rekening Pribadi Camat hingga Nota Palsu

×

Sederet Temuan BPK di Kecamatan Bungbulang Garut, Dana Masuk Rekening Pribadi Camat hingga Nota Palsu

Sebarkan artikel ini
Foto: ILUSTRASI.

GOSIPGARUT.ID — ​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sederet pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah mengalirnya dana pemerintah ratusan juta rupiah ke rekening pribadi sang camat.

​Mengutip pemberitaan Prianganinsider.com, Sabtu (6/6/2026), seluruh temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Audit ini menyasar pengelolaan belanja barang dan jasa melalui mekanisme Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tahun anggaran 2025.

​Selain transfer dana ke rekening pribadi, BPK juga mengendus sejumlah modus lain, mulai dari penggunaan nota fiktif, belanja tanpa dokumen pertanggungjawaban, hingga penggunaan anggaran daerah untuk memperbaiki fasilitas dinas yang rusak akibat kepentingan pribadi.

​Berdasarkan catatan auditor BPK, praktik pemindahan dana publik ke rekening pribadi Camat Bungbulang dilakukan secara sengaja dan menyalahi prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:   Seorang TKA Asal China di Sebuah Pabrik Diperiksa Tim Corona RSU Garut

​Secara akumulatif sepanjang tahun 2025, total dana yang masuk ke rekening pribadi camat mencapai Rp228,18 juta. Aliran dana tersebut terbagi dalam dua periode:

​Januari – Mei 2025: Sebesar Rp212,93 juta dipindahkan ke rekening pribadi; dan ​Juni – September 2025: Menyusul pengiriman gelombang kedua sebesar Rp15,25 juta.

​Dari total Rp228,18 juta tersebut, auditor menemukan bahwa Rp158,82 juta memang digunakan untuk operasional kantor. Namun, terdapat sisa dana sebesar Rp69,35 juta yang sama sekali tidak dapat dijelaskan penggunaannya secara memadai selama proses pemeriksaan.

​Pelanggaran tidak berhenti di situ. BPK juga mengendus manipulasi bukti belanja senilai Rp32,47 juta yang diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

​Modus ini terbongkar setelah auditor melakukan konfirmasi langsung ke Toko Amn, pihak yang namanya dicantumkan dalam puluhan nota pembelian alat tulis dan kebutuhan kantor kecamatan.

Baca Juga:   Garut Percepat Pembangunan Kawasan Industri Cibatu, Bupati Syakur: Peluang Besar bagi Ekonomi dan Lapangan Kerja

​Pemilik Toko Amn menegaskan bahwa seluruh transaksi resmi di tokonya selalu menggunakan struk komputer cetak. Sementara, bukti yang diserahkan pihak kecamatan berupa nota tulis tangan.

​Belakangan, Bendahara Pengeluaran mengakui bahwa nota tulis tangan tersebut sengaja dibuat sendiri oleh pegawai kecamatan atas sepengetahuan camat dan bendahara.

​Selain itu, ditemukan pula pengeluaran sebesar Rp61,77 juta untuk pembelian ATK, konsumsi rapat, sewa kendaraan, hingga listrik yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah. Bendahara mengakui tetap mencatat transaksi tersebut di Buku Kas Umum (BKU) hanya berdasarkan perkiraan kebutuhan anggaran, bukan dokumen transaksi riil.

​Temuan lain yang menjadi sorotan adalah penggunaan anggaran daerah sebesar Rp25 juta untuk memperbaiki mobil dinas jenis Toyota Rush milik kecamatan.

Baca Juga:   Pemerhati Pariwisata Kritik Penutupan Situ Salawe Garut: “Bukan Ditutup, Tapi Dibina”

​Hasil penelusuran BPK mengungkap bahwa kendaraan operasional tersebut mengalami kecelakaan pada 8 Juni 2025 di Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Nahasnya, kecelakaan terjadi saat mobil tersebut digunakan oleh Camat Bungbulang untuk perjalanan pribadi, bukan untuk agenda kedinasan.

​BPK menegaskan biaya perbaikan tersebut tidak sah dibebankan pada anggaran pemeliharaan negara karena tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

​Camat Bungbulang: Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

​Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan miring ini, Camat Bungbulang Benni Yandiana tidak menampik adanya kelalaian prosedur tersebut. Namun, ia memastikan bahwa seluruh kerugian negara yang menjadi temuan BPK kini telah diselesaikan.

​”Itu kesalahan dan sudah dikembalikan sebelum 60 hari sesuai ketentuan,” ujar Benni singkat. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel Iklan
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *