GOSIPGARUT.ID — Warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, dikejutkan kabar bahwa sekretaris desa (sekdes) mereka ternyata menanam ratusan batang ganja di rumah. Pria berinisial IN (32) itu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang ditindaklanjuti polisi. Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi. Sebagian ditanam di pot, sebagian di polibag, seluruhnya tersusun rapi di dalam rumah.
Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, tak percaya mendengar bawahannya terjerat kasus narkotika. “Tidak menyangka. Padahal kesehariannya sopan, rajin, kerjanya bagus, tak ada tanda-tanda melawan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Meski demikian, Ade memastikan pemerintah desa menghormati proses hukum. Ia berjanji akan meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar kejadian serupa tidak terulang.
Sudah panen empat kali
Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep, menyebut dari hasil pemeriksaan awal, IN mengaku sudah tiga kali menanam ganja sejak Agustus 2023 dan empat kali memanen hasilnya. Ganja itu, kata dia, dikonsumsi sendiri.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket ganja kering dalam plastik klip bening dan ratusan batang ganja dalam berbagai media tanam. “Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain,” kata Usep.
IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan bagi Desa Mekarjaya. Di tempat yang mestinya menjaga hukum, justru pejabat desa diam-diam memelihara tanaman haram di balik pintu rumahnya. ***



.png)






















