GOSIPGARUT.ID — Praktik peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar kembali terbongkar di Kabupaten Garut. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk dua pria yang diduga aktif menjual obat keras secara ilegal di kawasan Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kaler.
Kedua pelaku diamankan pada Minggu (18/1/2026) petang. Mereka masing-masing berinisial MY (29), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dan MR (27), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan polisi atas dugaan maraknya peredaran obat keras yang menyasar masyarakat umum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras yang peredarannya wajib dengan resep dokter. Barang bukti tersebut terdiri atas 33 butir Trihexyphenidyl, 140 butir Tramadol, dan 119 butir Hexymer. Selain itu, petugas turut mengamankan dua telepon genggam, uang tunai Rp1 juta, dua kotak plastik, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.
Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif petugas di lapangan. Saat diperiksa, salah satu pelaku mengaku memperoleh obat-obatan keras tersebut dari seseorang berinisial BN yang kini masih diburu polisi.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku berperan aktif menjual obat-obatan keras tanpa izin edar dengan tujuan memperoleh keuntungan,” ujar Usep, Selasa (20/1/2026).
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap obat-obatan tersebut sekaligus menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan publik, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***



.png)












