Berita

Polres Garut Bongkar Kebun Ganja di Rumah Warga Bungbulang, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui

×

Polres Garut Bongkar Kebun Ganja di Rumah Warga Bungbulang, Pelaku Terancam 20 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Tanaman ganja di kebun dalam rumah warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar praktik penanaman ganja di sebuah rumah warga di Kecamatan Bungbulang. Dari penggerebekan yang dilakukan Selasa siang, 12 Agustus 2025, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.

Pelaku, IN (32), ditangkap di Desa Mekarjaya sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil pengembangan di lokasi penangkapan mengantarkan polisi ke rumah IN yang ternyata disulap menjadi kebun ganja.

“Di dalam rumah, kami menemukan ratusan batang ganja yang ditanam dalam berbagai media,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:   Duh... Hanya 1 Persen Masyarakat Garut yang Mendonorkan Darahnya

Dari pemeriksaan awal, IN mengaku sudah tiga kali menanam ganja sejak Agustus 2023 dan telah empat kali memanen. Ia mengklaim hasil panen digunakan untuk konsumsi pribadi. Selain batang ganja, polisi juga mengamankan satu paket daun ganja kering dalam plastik klip bening.

Polisi menduga penanaman ini tidak dilakukan IN sendirian. “Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul bibit dan kemungkinan jaringan lain,” ujar Usep.

Baca Juga:   4.900 Miras Dimusnahkan, Kapolres Garut: Itu Hasil Razia di Akhir 2018

IN kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *