GOSIPGARUT.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut membongkar praktik penanaman ganja di sebuah rumah warga di Kecamatan Bungbulang. Dari penggerebekan yang dilakukan Selasa siang, 12 Agustus 2025, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Pelaku, IN (32), ditangkap di Desa Mekarjaya sekitar pukul 14.00 WIB. Hasil pengembangan di lokasi penangkapan mengantarkan polisi ke rumah IN yang ternyata disulap menjadi kebun ganja.
“Di dalam rumah, kami menemukan ratusan batang ganja yang ditanam dalam berbagai media,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep, Jumat, 15 Agustus 2025.
Dari pemeriksaan awal, IN mengaku sudah tiga kali menanam ganja sejak Agustus 2023 dan telah empat kali memanen. Ia mengklaim hasil panen digunakan untuk konsumsi pribadi. Selain batang ganja, polisi juga mengamankan satu paket daun ganja kering dalam plastik klip bening.
Polisi menduga penanaman ini tidak dilakukan IN sendirian. “Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul bibit dan kemungkinan jaringan lain,” ujar Usep.
IN kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***



.png)























