Peristiwa

Amukan Senjata Tajam di Banyuresmi, Pria 46 Tahun Dicokok Polisi Dinihari

×

Amukan Senjata Tajam di Banyuresmi, Pria 46 Tahun Dicokok Polisi Dinihari

Sebarkan artikel ini
Mengamuk menggunakan senjata tajam, pria 46 tahun di Banyuresmi dicokok polisi.

GOSIPGARUT.ID — Aksi pengerusakan disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin menggegerkan warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menahan seorang pria berinisial RMM alias Jager (46) setelah diduga mengamuk sambil membawa senjata tajam, Minggu (28/12/2025) dinihari.

Penahanan dilakukan Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut sekitar pukul 01.00 WIB. RMM diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam tanpa hak, sekaligus melakukan tindak pidana pengerusakan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial F (37) yang diterima polisi pada 26 Desember 2025. Kejadian berlangsung pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Banyuresmi. Malam itu, situasi mendadak tegang ketika pelaku mendatangi kantor korban.

Baca Juga:   Terlibat Peredaran Gelap Narkotika, Dua Warga Bungbulang Garut Dicokok Polisi

Kasat Reskrim Polres Garut Joko Prihatin mengatakan, tersangka diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melampiaskan amarah dengan merusak satu unit meja rapat milik korban.

“Meja tersebut dirusak dengan cara ditancapkan senjata tajam jenis belati secara bertubi-tubi,” ujar Joko, Minggu (28/12/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya satu buah meja berbahan besi dan blockboard yang mengalami kerusakan, serta satu pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter lengkap dengan sarungnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Baca Juga:   Diduga Akibat Kebocoran Gas, RM Asep Stroberi di Kadungora Garut Terbakar

“Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepemilikan serta penggunaan senjata tajam tanpa hak, menurut kepolisian, menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan ancaman nyata bagi keselamatan warga. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *