Hukum

Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat-obat Keras Terlarang di Garut Selatan, Kini Warga Bungbulang.

×

Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat-obat Keras Terlarang di Garut Selatan, Kini Warga Bungbulang.

Sebarkan artikel ini
TR (35) pelaku pengedar obat-obat keras terlarang di wilayah Garut Selatan.

GOSIPGARUT.ID — Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang laki-laki pelaku pengedar obat-obat keras terlarang di wilayah Garut Selatan. Jika belum lama ini yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Garut itu adalah warga Kecamatan Cisewu, kini adalah warga Kecamatan Bungbulang.

Penangkapan terhadap warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, berinisial TR (35) itu berlangsung pada Jum’at tanggal 24 November 2023. Saat ditangkap ribuan butir obat-obat keras terlarang berhasil disita petugas darinya.

“Obat-obat keras terlarang yang disita itu adalah trihexyphenidyl, dekstrometorfan, dan tramadol dengan jumlah sediaan farmasi jenis obat trihexyphenidyl sebanyak 400 butir dan obat jenis dekstrometorfan 1 toples warna putih yang berisi 1.000 butir dan 1 toples yang dibalut lakban hitam yang berisi 208 butir,” jelas Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, Senin (27/11/2023).

Baca Juga:   Tiga Eks Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp5 Miliar

Ia menambahkan, ketika dilakukan interogasi kepada pelaku, menurut TR bahwa ia menyimpan beberapa barang bukti di rumahnya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Setelah dilakukan penelusuran dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan obat jenis tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga jenis dekstrometorfan berisi 110 butir.

“Seluruh barang bukti yang disita dari pelaku merupakan obat keras terbatas ataupun penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Juntar.

Baca Juga:   DPRD Jabar Dorong Pembentukan DOB, Salah Satunya Garut Selatan

Menurut dia, pelaku menerangkan bahwa semua barang obat keras terbatas yang dimilikinya didapat dari online shop dengan nama akun DY Branded. Setelah mendapatkan dari online shop, kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya di sekitar wilayah Garut Selatan.

“Tersangka akan dipersangkakan pasal 435 jo pasal 436 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Juntar. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *