GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial M (50) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan, dicokok polisi pada Senin (14/4/2025). Ia diamankan di warung miliknya di Desa Purbayani, Kecamatan, Caringin, Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman, mengatakan saat diakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat usaha milik pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi awal antara lain 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, sebuah tas selendang warna hitam, sebuah pipet kaca, 1 unit handphone Vivo tipe Y35 warna gold, dan sebuah alat hisap (bong).
“Selain itu diamankan juga sebuah gunting, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip bening, dan 1 buah kertas yang menyerupai sendok,” terang Usep, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya. Pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku M menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh ED untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk di edarkan kembali,” jelas Usep.
Kini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***



.png)











