GOSIPGARUT.ID — Suasana dinihari di Kecamatan Garut Kota mendadak riuh. Sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (15/8/2025), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang pemuda berinisial TK (22). Ia ditangkap karena diduga mencabuli seorang remaja perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. TK segera digelandang ke Mapolres Garut. Dari tangan korban, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini mencuat setelah laporan keluarga korban masuk ke polisi. “Tersangka sudah resmi ditahan. Ia dijerat Pasal 76D jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Minggu (17/8/2025).
Menurut Joko, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. Polisi memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan hukum maksimal.
“Setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas. Ini komitmen Polres Garut dalam melindungi generasi muda dari kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Kini TK mendekam di ruang tahanan Polres Garut. Proses penyidikan tengah berlangsung, sementara keluarga korban masih dalam pendampingan pihak kepolisian. ***



.png)











