GOSIPGARUT.ID — Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana Cs, terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai harus menjadi momentum pembenahan total.
Merespons kasus tersebut, Garut Governance Watch (GGW) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara terbuka terhadap seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Garut.
Ketua GGW, Mauludi, menegaskan bahwa pemeriksaan independen sangat krusial mengingat dapur SPPG merupakan ujung tombak pelaksanaan program MBG di daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
”Masyarakat berhak mengetahui siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana proses penunjukan pengelola dapur dilakukan, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi, serta apakah seluruh prosedur telah berjalan sesuai prinsip transparansi,” ujar Mauludi, Jumat (5/6/2026).
Antisipasi Konflik Kepentingan dan Monopoli
Mauludi menjelaskan, desakan audit ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu secara sepihak. Langkah ini murni diperlukan demi memastikan tata kelola program berjalan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di Kabupaten Garut, pengawasan ketat diperlukan untuk mengendus potensi adanya konflik kepentingan, monopoli, hingga penyalahgunaan wewenang.
”Audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak ada keterkaitan keluarga, politik, maupun teman dekat yang berpotensi menimbulkan penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai pusat produksi dan distribusi makanan bagi para pelajar, GGW meminta pengawasan ketat dilakukan pada sejumlah aspek krusial, antara lain: Mekanisme penunjukan yayasan atau pengelola dapur, proses pengadaan bahan pangan, penggunaan anggaran negara, dan sistem distribusi makanan ke penerima manfaat.
Menyoroti Afiliasi “Dadan Cs” dan Pejabat Daerah
Lebih lanjut, GGW juga menyoroti kemungkinan adanya pengelola dapur SPPG yang memiliki kedekatan personal atau politik dengan elite tertentu. Namun, Mauludi menekankan bahwa fokus utama pemeriksaan harus tetap bertumpu pada objektivitas proses penunjukan.
”Kalau nanti ditemukan ada yayasan atau pengelola dapur yang terafiliasi dengan Dadan Cs atau keluarga pejabat daerah, yang harus dilihat adalah apakah terjadi pelanggaran aturan pengadaan atau penyalahgunaan wewenang,” kata Mauludi.
Pihaknya menuntut penegak hukum menelusuri apakah proses pemilihan pengelola dilakukan lewat mekanisme yang adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi pihak lain.
”Apakah ada kompetisi yang wajar atau justru ada perlakuan khusus? Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan aturan,” imbuhnya.
Dorong Keterlibatan KPK dan BPK
Jika dalam proses audit nantinya ditemukan indikasi pelanggaran yang kuat, GGW meminta agar penanganannya langsung diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai porsinya.
Menurut Mauludi, berbagai instansi mulai dari tingkat daerah hingga pusat harus siap mengambil peran jika ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran administrasi. Beberapa lembaga yang didorong untuk mengawal kasus ini antara lain:
Inspektorat Daerah (untuk pelanggaran administrasi internal), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (untuk audit kerugian negara), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Aparat Penegak Hukum lainnya (untuk penindakan unsur pidana korupsi).
”Untuk tindak lanjutnya, kita serahkan kepada lembaga yang berwenang. Yang terpenting saat ini adalah memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, dan menyeluruh,” pungkasnya. (Ai Karnengsing)



.png)











