GOSIPGARUT.ID — Aliansi Rakyat Garut Bersatu (ARGB) menyatakan dukungannya terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah, namun pada saat yang sama mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menelusuri berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, termasuk hingga tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan ARGB di Garut, Jumat (6/6/2026). Aliansi yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Forum Swadaya Reformasi Indonesia (FSRI) dan Forum Pemuda Pemudi Rakyat Garut Bersatu (FPPRGB), menilai program MBG memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan gizi penerima manfaat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan penyerapan tenaga kerja.
Ketua FSRI, Asep Sopian R, mengatakan dukungan terhadap program tersebut harus dibarengi dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat. Namun pelaksanaannya harus dijalankan secara amanah, jujur, dan terbuka agar tujuan program benar-benar tercapai,” ujar Asep dalam pernyataan sikap yang diterima, Sabtu (7/6/2026) pagi.
Dalam dokumen tersebut, ARGB meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan praktik yang disebut terjadi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penelusuran itu, menurut mereka, tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau kabupaten dan kota yang menjadi lokasi pelaksanaan program.
Aliansi tersebut menyoroti dugaan keberadaan yayasan-yayasan yang digunakan sebagai sarana untuk mengelola SPPG dan disebut memiliki keterkaitan dengan oknum tertentu. Selain itu, mereka juga meminta aparat menelusuri dugaan praktik jual beli titik layanan, pungutan liar, hingga monopoli pemasok bahan makanan yang dinilai berpotensi mengganggu tujuan program.
“Penelusuran perlu dilakukan sampai ke daerah-daerah, termasuk kabupaten dan kota, agar jika memang ada pelanggaran dapat diketahui secara objektif dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep.
Selain meminta penegakan hukum, ARGB juga mengusulkan evaluasi terhadap keberadaan koordinator wilayah (Korwil) dan koordinator kecamatan (Korcam) dalam struktur pendukung program MBG. Menurut mereka, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Tak hanya itu, aliansi juga meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mempertimbangkan moratorium atau penundaan sementara pembentukan SPPG baru hingga proses evaluasi menyeluruh dilakukan.
Dalam pernyataannya, ARGB turut mendorong lembaga pengawasan negara seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan serta kualitas menu yang disajikan oleh SPPG di berbagai daerah.
Mereka juga meminta satuan tugas MBG di tingkat kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap penyajian makanan kepada para penerima manfaat agar standar gizi dan kualitas layanan tetap terjaga.
Ketua FPPRGB Kabupaten Garut, Ferry Nurdiansyah, menilai pengawasan yang kuat merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.
“Program ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara serius agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penerima,” ujarnya.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Seiring perluasan pelaksanaan program di berbagai daerah, sejumlah elemen masyarakat berharap pengelolaan anggaran, distribusi layanan, dan pengadaan kebutuhan pangan dapat berlangsung secara transparan serta akuntabel.
Melalui pernyataan sikap tersebut, ARGB menegaskan bahwa dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis harus berjalan seiring dengan pengawasan yang kuat dan penelusuran menyeluruh terhadap setiap dugaan penyimpangan, baik di tingkat pusat maupun hingga kabupaten dan kota, guna memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. ***



.png)









