GOSIPGARUT.ID — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Garut menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (20/6/2024). Mereka memprotes lambatnya penanganan kasus korupsi oleh lembaga adyaksa tersebut.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Rizik Nur Fajrin, mengatakan tujuan aksi unjukrasa itu untuk mengingatkan Kejari Garut agar lebih serius dan responsif dalam menangani kasus korupsi di Kabupaten Garut.
Menurut dia, sejumlah kasus yang menjadi sorotan KAMMI Garut di antaranya oknum mantan Kepala Desa yang terjerat dalam tindak pidana kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa yang sampai saat ini masih buron.
Kemudian, tambah Rizik, kasus dugaan korupsi joging track pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut yang sedang ditangani oleh Kejari dan sampai kini masih belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya.
“Dari dua contoh kasus tersebut menjadi indikator lambatnya Kejari Garut dalam menangani kasus korupsi, KAMMI Garut sebagai bagian dari masyarakat, berhak memberikan kritik terhadap kinerja Kejari Garut” ujar dia.
Rizik menyampaikan, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui peraturan itu, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peranserta masyarakat yang diatur dalam peraturan tersebut adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi.
“KAMMI menilai kinerja Kejari Garut lamban dalam menangani kasus korupsi, apalagi Kabupaten Garut masuk dalam kategori Kabupaten paling rawan korupsi di Jawa Barat,” kata Rizik.
Ia menuturkan, turunnya angka Survei Penilaian Integritas (SPI) membuat Kabupaten Garut berada di urutan 26 di Jawa Barat. Pada tahun 2022, KPK memberikan angka SPI untuk Pemkab Garut yakni sebesar 69,57. Tetapi pada tahun 2023 angkanya menurun menjadi 67,43.
“Ini menguatkan dugaan KAMMI Garut bahwa Kejari tidak serius dalam menangani kasus korupsi,” tandas Rizik.
Sesuai Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa tugas dan kewenangan jaksa adalah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Penanganan korupsi di Garut selalu lambat.