GOSIPGARUT.ID — Upaya pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Garut akhirnya terhenti. Setelah melalui penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap keduanya dalam operasi yang menjadi bagian dari Target Operasi (TO) Ops Jaran Lodaya 2026.
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota. Polisi menduga keduanya terlibat dalam sedikitnya dua aksi curanmor dengan modus yang berbeda, termasuk modus yang tergolong unik dengan memanfaatkan ritual spiritual untuk memperdaya korban.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Tim Sancang bersama Unit III Pidum yang melakukan penyelidikan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi, analisis teknologi informasi (IT), hingga pelacakan keberadaan para terduga pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di lokasi yang berbeda,” ujar Joko, Minggu (31/5/2026).
Kasus pertama terjadi pada 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Saat itu korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX berikut sejumlah barang berharga yang tersimpan di dalam tas.
Barang yang hilang antara lain telepon genggam, uang tunai, hingga kunci keyless kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp38,2 juta.
Sementara itu, aksi kedua terjadi di kawasan Makam Burujul, Kecamatan Cilawu. Dalam kasus ini, pelaku diduga menjalankan modus yang berbeda dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
Menurut hasil penyelidikan polisi, korban awalnya berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial. Setelah komunikasi berlanjut, korban diajak melakukan ritual spiritual dan diminta menjalankan sejumlah amalan.
Di saat korban fokus mengikuti arahan tersebut, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat beserta barang-barang milik korban. Kerugian yang dialami korban dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp10,7 juta.
Berbekal petunjuk yang diperoleh selama penyelidikan, Tim Sancang akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku. DC ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sedangkan TT diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Wetan, Garut Kota.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian dan satu unit telepon genggam.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Joko.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. Pengembangan juga dilakukan untuk memastikan ada tidaknya korban tambahan yang belum melapor. ***



.png)















