GOSIPGARUT.ID — Seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Garut Timur mengeluhkan pemblokiran simpanan wajib yang bersumber dari dana sertifikasi (Serdik) yang diterimanya setiap bulan. Dana tersebut sebelumnya dipotong secara rutin untuk kewajiban simpanan dan angsuran pinjaman.
Guru yang meminta namanya tidak disebutkan itu menyampaikan, hingga Selasa (3/3/2026), dana yang menjadi haknya belum dapat dicairkan. Padahal, kewajiban angsuran maupun potongan rutin tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap bulan dana sertifikasi dipotong dan dijadikan simpanan wajib serta kewajiban pinjaman. Namun, saat hendak dicairkan, justru diblokir tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia mempertanyakan alasan dan dasar hukum pemblokiran tersebut. Menurut dia, tidak ada pelanggaran perjanjian atau wanprestasi dari pihaknya yang dapat menjadi alasan penahanan dana.
Keluhan itu, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak bank, namun hingga kini belum ada penjelasan tertulis yang diterima. Ia berharap ada klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan, khususnya bagi guru penerima dana sertifikasi lainnya.
Dalam keterangannya, ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, ia juga menyinggung aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan perlakuan yang adil atas dana yang menjadi haknya. Lembaga keuangan juga diwajibkan memberikan penjelasan tertulis apabila terdapat pembatasan atau pemblokiran dana, lengkap dengan dasar hukum yang jelas.
Guru wanita tersebut meminta pihak Bank BJB Cabang Garut segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka blokiran dana apabila tidak ditemukan pelanggaran perjanjian.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank BJB Cabang Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. ***



.png)





















