GOSIPGARUT.ID — Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering kerja lembur akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal sebesar ini.
Jadwal masuk kerja hingga pulang PNS golongan I II III dan IV telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.
Sementara itu, kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja sehingga akan mendapatkan uang tambahan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bagi PNS yang kerja lembur akan mendapatkan uang lembur dan juga uang makan lembur.
Ketetapan tersebut dituangkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.
Uang lembur PNS
1. PNS Golongan I
Uang lembur untuk PNS golongan I adalah sebesar Rp.18.000 per jam
2. PNS Golongan II
Uang lembur untuk PNS golongan II adalah sebesar Rp24.000 per jam.
3. PNS Golongan III
Uang lembur bagi PNS golongan III tercatat memiliki nominal sebesar Rp30.000 per jam
4. PNS Golongan IV
Uang lembur untuk PNS golongan IV adalah sebesar Rp36.000 per jam
Uang Makan Lembur
1. Uang makan PNS golongan I dan II Rp35.000 per hari.
2. Uang makan PNS golongan III Rp.37.000 per hari.
3. Uang makan PNS golongan IV Rp41.000 per hari. (KP)