Berita

Bagi PNS yang Sering Kerja Lembur, Dapat Uang Tambahan dengan Nominal Sebesar Ini

×

Bagi PNS yang Sering Kerja Lembur, Dapat Uang Tambahan dengan Nominal Sebesar Ini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Uang lembur PNS.

GOSIPGARUT.ID — Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering kerja lembur akan mendapatkan uang tambahan dengan nominal sebesar ini.

Jadwal masuk kerja hingga pulang PNS golongan I II III dan IV telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023.

Sementara itu, kerja lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja sehingga akan mendapatkan uang tambahan.

Baca Juga:   ASN Masih Jadi Profesi Idaman Masyarakat, Inilah Sejumlah Kesejahteraan yang Dijamin untuk PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bagi PNS yang kerja lembur akan mendapatkan uang lembur dan juga uang makan lembur.

Ketetapan tersebut dituangkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023.

Uang lembur PNS

1. PNS Golongan I

Uang lembur untuk PNS golongan I adalah sebesar Rp.18.000 per jam

Baca Juga:   Camat Belum Definitif, Warga Cisewu Kesulitan Membuat Surat Pertanahan

2. PNS Golongan II

Uang lembur untuk PNS golongan II adalah sebesar Rp24.000 per jam.

3. PNS Golongan III

Uang lembur bagi PNS golongan III tercatat memiliki nominal sebesar Rp30.000 per jam

4. PNS Golongan IV

Uang lembur untuk PNS golongan IV adalah sebesar Rp36.000 per jam

Uang Makan Lembur

Baca Juga:   Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

1. Uang makan PNS golongan I dan II Rp35.000 per hari.

2. Uang makan PNS golongan III Rp.37.000 per hari.

3. Uang makan PNS golongan IV Rp41.000 per hari. (KP)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *