GOSIPGARUT.ID — Seorang pengedar rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, berinisial TR diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena sudah merugikan negara dari cukai mencapai Rp887 juta.
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan.
“Tersangka diketahui memiliki dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut, barang bukti yang disita darinya sebanyak 1.189.172 batang rokok,” ujar Kajari, saat jumpa pers pengungkapan kasus rokok ilegal, Senin (14/4/2025),
Helena menambahkan, akibat perbuatan TR itu, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta.
Modus yang dilakukam tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu, papar dia, dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.
“Kini tersangka yang warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut,” jelas Helena.
Ia menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
“Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Sulistyadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu bermula dari hasil pengembangan yang kemudian berhasil menangkap TR di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut, pada 15 Februari 2025.
Tim Kantor Bea Cukai, kata dia, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas menangkap pelaku lain dan asal mula atau pemasok barang rokok ilegal itu.
“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan rokok ilegal, kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” ucap Sulistyadi.
Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita kendaraan dan isinya yang membawa 1.189.172 batang rokok ilegal.
Barang tersebut, kata Sulistyadi, rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dan daerah Jawa Barat yang dinilai memiliki pasar cukup besar karena banyak masyarakat penikmat rokok.
“Jawa Barat ini adalah jumlahnya perokok terbanyak se-Indonesia, sekitar hampir 17 jutaan perokok yang ada di Jawa Barat, jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” katanya. (Ant)