GOSIPGARUT.ID — Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Garut kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang buronan kasus curanmor yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengamankan 17 sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
Tersangka berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut dalam pengembangan kasus yang menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2026, Sabtu (6/6/2026). Polisi menyebut tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, penangkapan A melengkapi pengungkapan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lainnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
“Pelaku yang diamankan merupakan DPO dalam kasus curanmor yang sedang kami kembangkan. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang masuk ke Polres Garut,” kata dia, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Herman, tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Garut. Sasaran pelaku umumnya kendaraan yang diparkir di halaman rumah, area publik, maupun lokasi yang minim pengawasan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus berupa mata astag dan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman kendaraan. Modus tersebut memungkinkan pelaku membawa kabur sepeda motor dalam waktu singkat.
“Pelaku memasukkan alat ke lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak rumah kunci. Setelah mesin menyala, kendaraan langsung dibawa pergi,” ujar Herman.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Temuan belasan kendaraan tersebut menjadi salah satu hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta mengidentifikasi pemilik kendaraan yang berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. ***



.png)












