GOSIPGARUT.ID — Tenaga honorer yang berhasil lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan kado spesial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.
Kado spesial yang akan diberikan oleh Presiden Jokowi untuk honorer yang berhasil jadi PPPK tersebut resmi tercantum dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sedikitnya ada lima kado spesial berupa jaminan sosial dari pemerintah yang akan diberikan kepada tenaga honorer yang berhasil lolos menjadi PPPK.
Kelima kado spesial dari Presiden Jokowi untuk honorer yang berhasil menjadi PPPK menurut UU ASN 2023 itu adalah:
1. Jaminan pensiun
2. Jaminan kecelakaan kerja
3. Jaminan kematian
4. Jaminan kesehatan
5. Jaminan hari tua
Jaminan sosial ini diberikan oleh Presiden Jokowi untuk para ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Sehingga, honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan menerima lima kado spesial berupa jaminan sosial dari Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya.
Diketahui, terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyaknya jumlah tenaga honorer di Indonesia membuat pemerintah harus mengupayakan solusi untuk menangani penataannya.
Salah satu solusi yang dilakukan untuk menangani penataan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023. ***