GOSIPGARUT.ID — Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut meminta agar Pemkab konsisten dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer kategori 2 (THK 2) sesuai regulasi yang ada. Ini terkait dengan formasi dan kualifikasi yang mendukung bagi THK 2 tahun 2024 sesuai nomenklatur baru.
Menurut Ketua Umum Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG), A. Sugianto, Undang-undang No 20 Tahun 2023 Tentang ASN telah memberikan payung hukum bagi tenaga honorer, khususnya katagori 2.
“Kami menyambut baik adanya formasi dan kualifikasi baru tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi honorer dengan pendidikan SMA, SMP, bahkan SD untuk mengikuti seleksi rekrutmen ASN PPPK di Kabupaten Garut,” ucapnya, Minggu (10/3/2024).
Salah seorang honorer, Ari, juga menyoroti kondisi THK 2 di Kabupaten Garut banyak yang sudah pensiun. Dengan adanya nomenklatur baru, para tenaga honorer tidak kehilangan semangat untuk memperjuangkan nasib mereka.
Sugianto juga menekankan pentingnya konsistensi dari Pemkab Garut dalam menyelesaikan masalah THK 2. Ia berharap masa kerja puluhan hingga belasan tahun dapat diapresiasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam hal rekrutmen honorer, terdapat dinamika terkait kuota dan anggaran yang menjadi perhatian Pemkab Garut, yang merencanakan kuota untuk 2.300 PPPK, dimana 1.400 di antaranya untuk THK 2 tenaga administrasi lintas dinas.
Sugianto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pergeseran kuota tenaga administrasi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena honorer tenaga teknis administrasi baru mendapat kesempatan di tahun 2024 setelah tiga tahun sebelumnya pemerintah pusat memprioritaskan honorer guru dan kesehatan.
Ia mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan oleh Pemkab Garut terhadap honorer THK 2. “Harapan kami, semua proses dapat berjalan lancar dan semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan rencana yang telah diproses oleh pemerintah kabupaten,” tutupnya. ***


.png)












