GOSIPGARUT.ID — Tenaga honorer dalam tubuh pemerintahan akan dihapus mulai tahun 2023. Kebijakan ini menuai pro dan kontra bagi honorer maupun masyarakat Indonesia secara umum.
Apa sebenarnya alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan mulia Jokowi dalam hal ini. Seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/6/2022).
Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung dia, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” tandas Tjahjo.
Ia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengakui bahwa ada segelintir honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP.