Nasional

Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

×

Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Nasib tenaga honorer.

GOSIPGARUT.ID — Tenaga honorer dalam tubuh pemerintahan akan dihapus mulai tahun 2023. Kebijakan ini menuai pro dan kontra bagi honorer maupun masyarakat Indonesia secara umum.

Apa sebenarnya alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi)?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan alasan mulia Jokowi dalam hal ini. Seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/6/2022).

Ketika tenaga honorer menjadi PNS, sambung dia, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri. Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

Baca Juga:   Gunakan Visa Nonhaji, 34 WNI Dipulangkan ke Tanah Air dan 3 Diproses Secara Hukum

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” tandas Tjahjo.

Ia sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengakui bahwa ada segelintir honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP.

“Betul (gaji honorer di bawah UMP). Itu juga sebenarnya kita kasihan, makanya kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource,” katanya.

Baca Juga:   Perkuat Komitmen Terhadap ESG Untuk Transportasi Berkelanjutan, KAI Daop 8 Pelajari Media Percontohan Pembelajaran Pencegahan Krisis Planet

Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, lain cerita honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari sisi penghasilan.

Bahkan, Alex mengatakan, hingga saat ini tidak ada pos anggaran yang secara spesifik di pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer. Biasanya. pembayaran gaji honorer masuk dalam pos belanja barang.

“Karena tidak ada official, jadi enggak ada yang ngatur gajinya. Jadi kadang-kadang anggaran satu orang itu dibagi tiga daerah,” tegasnya.

Ada beberapa alasan Pemda masih ‘doyan’ merekrut tenaga honorer. “Motif latar belakangnya macem-macem. Ada sanak family, ada Pilkada, ada memang butuh organisasinya, karena itu kita mengimbau diselesaikan,” kata Alex.

Baca Juga:   Menteri PAN RB Beri Kabar Baik: Pengangkatan CASN - PPPK Dilakukan di 2025

Selain itu, terungkap bahwa para tenaga honorer kerap dijanjikan sejumlah tawaran menggiurkan. Mulai dari jaminan pekerjaan, hingga dibantu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Motif bergabungnya beda-beda. Yang penting masuk dulu deh. Jangan mikirin gajinya dulu. Kadang janji seperti itu yang merusak tatanan pengelolaan ini,” tuturnya.

“Orang kaya di PHP. Masuk dulu, nanti kalau ada lowongan PNS kamu ikut tes. Nanti kamu saya kawal. Dulu mereka janji mengawal itu bisa, tapi sekarang enggak bisa karena computerize, terpusat, dan segala macam. Ini persoalan di lapangan yang ditemukan,” pungkas Alex. (Cnbc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *