Hukum

Tenaga Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri karena Kelola 27 Situs Esek-esek Anak

×

Tenaga Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri karena Kelola 27 Situs Esek-esek Anak

Sebarkan artikel ini
Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni (tengah) dalam konferensi pers kasus penyebaran video porno anak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2024). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Seorang tenaga honorer di sebuah kantor desa di Kabupaten Pangandaran, berinisial OS, ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang tengah membongkar kasus eksploitasi seksual anak secara online. Pelaku diduga mengelola 27 situs esek-esek anak sejak 2015.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, kasus ini diungkap pada Oktober 2024. OS, menurut Dani, mengelola 27 situs yang berisi konten pornografi anak-anak dan dewasa. Pelaku mencari konten seks kemudian diunggah di situs yang dikelolanya.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Garut Minta Pemkab Konsisten Selesaikan Masalah THK 2 Sesuai Regulasi

“Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri,” kata Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Adapun sehari-harinya OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran. Pelaku bekerja sebagai admin dan pengelola situs desa.

“Kemudian, tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” katanya.

Baca Juga:   BKD Jabar Berupaya Siasati Nasib Tenaga Honorer Agar Masih Dapat Bekerja

Dani mengatakan, dari hasil pengelolaan situs porno itu, pelaku meraup ratusan juga. Dia menyebutkan pelaku juga mendapatkan keuntungan dari iklan di situs tersebut.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayarnya per klik.”

Baca Juga:   Tokoh Garut Soroti Nasib Tenaga Honorer di SMA Terbuka: Mereka juga Perlu Makan

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku. Akibat perbuatannya, OS disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. (dtc)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *