Berita

Keputusan Menteri PAN-RB: Honorer Kategori Ini Hanya Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

×

Keputusan Menteri PAN-RB: Honorer Kategori Ini Hanya Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- PPPK paruh waktu.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Berdasarkan Keputusan Menpan RB (KEPMENPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, ada kategori tenaga honorer yang hanya bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini berlaku untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa skema paruh waktu bisa menjadi solusi bagi mereka yang selama ini berjuang di jalur honorer.

Baca Juga:   Bupati Garut Canangkan Program Garment dan Gacor di Desa Purwajaya

Namun, tetap ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK. Baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Bagi mereka yang mengikuti seleksi PPPK dan tidak berhasil meraih peringkat terbaik, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.Selain itu, bagi honorer yang tidak sesuai dengan usulan formasi juga bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pelamar yang belum masuk peringkat teratas atau belum sesuai dengan formasi yang dibutuhkan tetap mendapatkan peluang untuk menjadi PPPK.

Baca Juga:   Cerita Penanaman 1.000 Mangrove di Pulau Pari AsetKu Bersama LindungiHutan

“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN dan mengikuti proses seleksi, meski tidak mendapatkan peringkat terbaik, mereka masih bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Namun belum memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Selain itu, dengan diusulkannya skema paruh waktu, tenaga honorer tetap bisa bekerja di instansi pemerintah. Tanpa kehilangan kesempatan karir mereka.

Baca Juga:   Tenaga Honorer Kantor Desa Ditangkap Bareskrim Polri karena Kelola 27 Situs Esek-esek Anak

Bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir dan belum mencapai peringkat optimal dalam seleksi, ini adalah kesempatan yang masih terbuka.

Dengan demikian, tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria formasi utama tetap memiliki jalan untuk mendapatkan status PPPK. Meskipun hanya dalam bentuk paruh waktu. (KP)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *