GOSIPGARUT.ID — Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Berdasarkan Keputusan Menpan RB (KEPMENPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, ada kategori tenaga honorer yang hanya bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini berlaku untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa skema paruh waktu bisa menjadi solusi bagi mereka yang selama ini berjuang di jalur honorer.
Namun, tetap ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Mereka yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK. Baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Bagi mereka yang mengikuti seleksi PPPK dan tidak berhasil meraih peringkat terbaik, akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.Selain itu, bagi honorer yang tidak sesuai dengan usulan formasi juga bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa pelamar yang belum masuk peringkat teratas atau belum sesuai dengan formasi yang dibutuhkan tetap mendapatkan peluang untuk menjadi PPPK.
“Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN dan mengikuti proses seleksi, meski tidak mendapatkan peringkat terbaik, mereka masih bisa diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” jelasnya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Namun belum memenuhi kualifikasi untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu.